Berita NTT Terkini
2 Kabupaten Belum Tuntas, KPU NTT Tunda Tetapkan Daftar Pemilih Tetap
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, menunda menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2 di wilayah itu.
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur, menunda menetapkan daftar pemilih tetap hasil perbaikan (DPTHP) 2 di wilayah itu.
Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe mengatakan, penundaan itu akibat dua kabupaten belum tuntas dalam melakukan perbaikan daftar pemilih tetap.
"Kita tunda karena Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) dan Rote Ndao belum tuntas," ungkap Maryanti, kepada Kompas.com, Jumat (23/11/2018) pagi.
Baca: Jokowi: Pancasila Tak Bisa Digantikan dengan Ideologi Impor
Penundaan itu, lanjut Maryanti, bukan hanya di NTT, tapi secara nasional. Maryanti mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada seluruh kabupaten untuk melakukan pencermatan ulang terhadap daftar pemilih tetap.
Dia menuturkan, pleno rekapitulasi DPTHP-2 yang digelar KPU NTT pekan lalu, tidak jadi diumumkan karena masih menunggu pleno rekapitulasi hasil perbaikan di dua kabupaten.
Baca: Pernikahan Dini Berujung Maut, Seorang Istri Tewas Dianiaya Suaminya
KPU, lanjut Maryanti, juga telah mengeluarkan surat penyempurnaan DPTHP-2. Sesuai jadwal, pleno rekapitulasi DPT tingkat provinsi baru akan digelar mulai 8-12 Desember 2018 mendatang.
Sedangkan rekapitulasi DPTHP tingkat nasional akan digelar pada 14-15 Desember 2018 mendatang.
"Untuk pleno rekapitulasi DPTHP di tingkat KPU kabupaten dan kota digelar selama lima hari mulai 5-10 Desember. Setelah DPT ditetapkan oleh KPU baru diumumkan langsung," imbuh dia.
Maryanti menguraikan, sebelum pencermatan DPTHP, jumlah pemilih pemilu 2019 di NTT yang tercatat di DPTHP-1 sebanyak 3.278.491 orang. Angka itu telah mengalami pengurangan dari DPT yang diumumkan KPU NTT sebelumnya yakni berjumlah 3.289.174 orang.
"Perlu diketahui bahwa pengurangan jumlah pemilih dalam DPTHP-1, lantaran tak memenuhi syarat sebagai pemilih dan temuan pemilih ganda," ujar dia. (*)