Berita Kabupaten TTU Terkini
20 Guru Kontrak di TTU Belum Dapat SK Pengangkatan, Ternyata Ini Alasannya
Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 20 orang guru kontrak belum dapat dibagikan Dinas PKO Kabupaten TTU.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi 20 orang guru kontrak belum dapat dibagikan Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Padahal, Dinas PKO Kabupaten TTU telah membagikan SK kepada 505 orang guru kontrak yang lainnya pada, Senin (19/11/2018) lalu, sementara 20 orang lainnya belum dapat dibagikan oleh pihak Dinas PKO.
"Dari 525 orang tenaga kontrak, ada 20 orang yang SKnya belum terbit," kata Kepala Dinas PKO, Drs. Emanuel Anunu kepada POS- KUPANG.COM di ruang kerjannya, Kamis (22/11/2018) siang.
Baca: Lomba DWP Kota Kupang Tanpa Dukungan Suami, Yos Rera Beka Katakan ini Kepada ASN
Emanuel mengatakan, belum dapat dibagikannya SK bagi 20 ari 525 orang guru kontrak di Kabupaten TTU, karena SK bagi 20 orang guru kontrak tersebut belum diterbitkan oleh Bupati.
"Ada yang karena masalah administrasi ada yang pendobelan nama. Jadi sampai dengan saat kita masih telusuri untuk melakukan proses ulang SK bagi 20 orang guru kontrak itu," ujarnya.
Baca: Dituding Pemicu Kriminalitas, Kapolres Ende Tidak Mentolerir Peredaran Miras Ilegal
Emanuel menambahkan, pihaknya juga sedang melakukan pengumpulan data ulang bagi 20 orang tenaga kontrak yang SK belum diterbitkan oleh Bupati melalui Bapekdiklat Kabupaten TTU.
"Kemarin kami juga sudah lakukan koordinasikan dengan Bapekdiklat Kabupaten TTU untuk melakukan proses selanjutnya," ungkapnya.
Emanuel berharap, agar proses penerbitan SK bagi 20 orang guru kontrak tersebut dapat segera dilakukan sehingga dapat secepatnya dibagikan kepada guru kontrak tersebut.
"Diharapkan dalam waktu dekat ini 20 orang guru kontrak yang belum dapat SK ini dapat segera terlayani dengan baik," ungkapnya. (*)