Minggu, 3 Mei 2026

Berita Viral

Siswi SD ini Mengaku Dipangku Gurunya di Sekolah, Orangtuanya Berang dan Lapor Polisi

Siswi SD ini Mengaku Dipangku Gurunya di Sekolah, Orangtuanya Berang dan Lapor Polisi

Tayang:
Editor: Fredrikus Royanto Bau
KOMPAS.com/ISTOCK
Ilustrasi korban percabulan- Siswi SD ini Mengaku Dipangku Gurunya di Sekolah, Orangtuanya Berang dan Lapor Polisi 

Siswi SD ini Mengaku Dipangku Gurunya di Sekolah, Orangtuanya Berang dan Lapor Polisi

POS-KUPANG.COM - Seorang guru sekolah dasar (SD) harus berurusan dengan polisi lantaran diduga telah mencabuli dua siswinya di dalam ruang kelas.

Oknum guru ini akhirnya ditangkap polisi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Guru berinisial LN ini ditangkap Satuan Reskrim Polres Muna, Rabu (21/11/2018).

Baca: Cemburu Kekasihnya Menjalin Hubungan Rahasia, Pebalap di Kupang Bacok Teman Sendiri

Baca: Wabup Manggarai !  Stadion Golo Dukal akan Difungsikan Jadi Kantor Lurah

Baca: Masa Penahanan Taufik Kurniawan Ditambah 40 Hari Lagi

“Kami sudah melakukan penangkapan kepada tersangka dengan inisial LN, korban adalah dua orang pelajar SD dan kami sudah melakukan penahanan terhadap tersangka,” kata Kapolres Muna AKBP Agung Ramos Paritongan Sinaga.

 

Peristiwa itu terjadi saat  LN mengajar di ruang kelas 1. Usai mengajar, pelaku kemudian memanggil dua orang muridnya.

“Pelaku kemudian memangku kedua muridnya dan melakukan pencabulan terhadap dua pelajar SD ini,” ujar Agung.

Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku LN kemudian meminta kepada kedua korbannya agar tidak menceritakan kepada kedua orangtuanya masing-masing.

Namun, kedua murid tersebut menceritakan kelakuan bejat sang guru.

Baca: Bikin Chatting Makin Warna-Warni, Begini Cara Merubah Warna Tulisan di Whatsapp

Baca: Timnas Indonesia Batasi Liputan Media saat Latihan! Ini Alasannya

Baca: Hujan Dua Hari Belum Bisa Jadi Acuan Bagi Petani Untuk Tanam

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini di Mapolres Muna.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini diamankan di ruang tahanan Mapolres Muna.

Ia dijerat pasal 82 ayat 2 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. 

Cegah Pencabulan Anak

Kasus terbaru ini merupakan salah satu contoh dari maraknya kasus sejenis di Tanah Air.

Angka pencabulan anak sebagai bagian dari kekerasan terhadap anak, ternyata dirasa kian meningkat dan terjadi di banyak daerah di Indonesia.

Asumsi ini mendorong Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik menggulirkan sebuah survei khusus.

"Kami baru saja melakukan kerja sama dengan BPS, rencananya Desember ini datanya baru ada."

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved