Berita Pembunuhan Mantan Wartawan

Nurhadi, Pembunuh Mantan Wartawan Dufi Ditangkap, Ada Barang Korban di Tangannya

Nurhadi, pembunuh mantan wartawan bdullah Fithri Setiawan alias Dufi ditangkap, polisi sita barang korban dari tangannya.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Istri Dufi, Bayu Yuniarti, di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (19/11/2018). 

POS-KUPANG.COM - Nurhadi, tersangka pembunuh mantan wartawan Dufi ditangkap, ada barang korban di tangannya.

Akhirnya polisi berhasil menangkap pria diduga pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi yang ditemukan di dalam drum di di kawasan Industri Klapa Nunggal, Kabupaten Bogor.

Penangkapan dilakukan Subdit 3 Resmob Polda Metro Jaya di Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, pada pukul 14.30 WIB, Selasa (20/11/2018).

"Iya (ditangkap), intinya Polda Metro membantu Polres Bogor. Mengingat korban (domisili) di Polda Metro Jaya dan pelaku juga di wilayah hukum Polda Metro Jaya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono, saat dikonfirmasi, Selasa (20/11/2018).

Baca: Ramalan Zodiak Rabu 21 November 2018, Scorpio dan Capricorn Jaga Emosi, Aries Ingin Menikah

Pelaku bernama M Nurhadi (35) yang berprofesi sebagai karyawan swasta.

Tersangka diamankan di dekat cucian motor Omen, belakang kelurahan Bantar Gerbang.

Pelaku berdomisili di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT/RW 1/23, Pengasinan, Rawa Lumbu, Bekasi Kota.

Saat diamankan, polisi menemukan HP, KTP, SIM, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

Saat ini pelaku dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan.

Hingga kini, belum diketahui secara pasti motif pelaku melakukan pembunuhan. (*)

Mantan wartawan ini dibunuh, mayatnya ditaruh di dalam drum, ini ancaman bagi pelakunya.

Wartawan dibunuh di Bogor diduga dilakukan oleh tersangka bernama M Nurhadi (35) yang dibekuk polisi di Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Kota Bekasi, Selasa (20/11) siang.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwonomengatakan, tersangka M Nurhadi akan dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal-pasal yang akan digunakan untuk menjerat tersangka adalah Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 338 KUHP, Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480 KUHP.

Pasal 340 adalah pasal pembunuhan berencana, pasal 338 pasal pembunuhan biasa, pasal 365 perampokan atau pencurian dengan kekerasan.

Baca: Mantan Wartawan Dibunuh, Mayatnya Ditaruh di Dalam Drum, Ini Ancaman Bagi Pelakunya

Pasal 363 adalah pencurian biasa dan pasal 480 adalah penadahan barang curian.

Ancaman hukuman Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana adalah maksimal hukuman mati atau hukuman seumur hidup atau selama-lamanya penjara 20 tahun.

Inilah bunyi Pasal 340 KUHP: “Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun."

Barang diduga milik Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi yang ditemukan di dekat Water Kingdom Mekarsari, Cileungsi
Barang diduga milik Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi yang ditemukan di dekat Water Kingdom Mekarsari, Cileungsi (Istimewa/ tribunnewsbogor.com)

Tersangka pembunuh wartawan yang ditemukan tewas dalam drum di Bogor dibekuk oleh Subdit 3 Reserse Mobil Polda Metro Jaya.

Para perwira anggota Tim Resmob 3 Polda Metro Jaya antara lain Kompol Handik Zusein, AKP Resa F Marasabessy, dan AKP Rovan R Mahenu.

Reserse khusus Polda Metro Jaya ini menangkap M Nurhadi di Bantar Gebang, Kota Bekasi.

M Nurhadi disangka membunuh Abdullah Fitri Setiawa alias Dufi yang ditemukan tewas dalam drum di Kampung Bubulak, Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwonomengungkapkan tersangka M Nurhadi (35) bekerja sebagai karyawan swasta.

Baca: Perempuan Berusia 20 Tahun Ditemukan Tewas di Dalam Lemari Kamar Kosnya

"Tersangka kami amankan di dekat cucian motor Omen, belakang kelurahan Bantar Gebang, Kecamatan Bantar Gebang, Bekasi, Selasa (20/11), pukul 14.30 WIB," ucap Argo melalui keterangan tertulisnya, Selasa (20/11) malam.

Tersangka M Nurhadi berdomisili di Jalan Narogong Cantik Raya D140/3 RT/RW 1/23, Pengasinan, Rawa Lumbu, Kota Bekasi.

Istri Dufi, Bayu Yuniarti, di TPU Semper, Cilincing, Jakarta Utara, Senin (19/11/2018). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Saat diamankan, polisi menemukan HP, KTP, SIM, kartu-kartu ATM dan buku tabungan milik korban.

"Pelaku dibawa ke Resmob PMJ untuk dilakukan pemeriksaan. Prinsipnya Polda Metro Jaya membantu Polres Bogor dalam pengungkapan pelaku, mengingat korban dan pelaku juga ada di wilayah hukum PMJ," jelas Argo.

Polisi masih menggali motif tersangka membunuh wartawan di Bogor. Tapi polisi menjerat Nurhadi menggunakan Pasal 340 sub 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub Pasal 363 dan atau Pasal 480.

* Barang Dufi Ditemukan Ada bercak Darah

Sebelumnya diberitakan tribunnewsbogor, sejumlah barang yang ditemukan di sebelah Water Kingdom, Mekarsari, Jalan Cileungsi-Jonggol, Kampung Cigarogol, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor diduga milik Abdullah Fithri Setiawanatau Dufi, Korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan di dalam drum.

Sepasang sepatu dan dua bungkus plastik ditemukan dengan kondisi tertutup rapat menggunakan lakban.

Saksi mata Ratna (53) menuturkan bahwa pada Sabtu (17/11/2018) sekira pukul 06.00 WIB telah ditemukan sejumlah barang.

Namun pada waktu itu, ia tak merespon karena menganggap jika barang tersebut hanya titipan seseorang.

"Awalnya yang lihat keponakan saya dia teriak 'pak ada barang tuh di depan' nah dia langsung berangkat kerja tuh, sementara kami yang di rumah mengganggapnya itu barang biasa jadi kami biarin," ujar Ratna.

Sesaat kemudian temuan barang itu mendadak heboh karena disana ada bercak darah.

Barang diduga milik Abdullah Fithri Setiawan atau Dufi yang ditemukan di dekat Water Kingdom Mekarsari, Cileungsi.

"Posisi sayakan di seberangnya jadi kami lihat dari depan saja, ternyata ada warga yang lewat mungkin dan penasaran pas dibuka itu sudah ada darahnya. Pagi itu sudah ramai polisi langsung datang dan melarang warga untuk foto dan barang itu langsung diangkut oleh polisi," ujarnya.

Ratna mengaku bahwa ia tak mengetahui secara rinci isi barang temuan tersebut.

"Barang temuan itu dibongkar sedikit karena sudah terlihat ada darah langsung di laporkan ke polisi, saya juga enggak tau isi detailnya apa," katanya.

Baca: Film Suzzanna Bernapas dalam Kubur Sudah Ditonton 721.872 Orang, Luna Maya Bilang Begini

Sebelumnya Kapolsek Cileungsi Kompol M Asep Fajar membenarkan ada temuan barang yang diduga kuat milik mayat dalam drum.

"Iya benar temuan barang di Cileungsi dan ada kaitannya sama temuan mayat dalam drum itu," kata Asep Fajar.

Ia melanjutkan, temuan barang berupa sepasang sepatu disekitaran kawasan Water Kingdom, Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kendati demikian, ia enggan menyebutkan lebih rinci barang apa saja yang ditemukan itu dan seperti apa kondisinya.

"Sepatu tas celana dan lain-lain, barang itu juga sudah kami serahkan ke Polsek Klapanunggal dan masih dalam penyelidikan, sudah ya saya lagi sakit soalnya," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Pembunuh Wartawan di Bogor Diancam Hukuman Mati, Ditangkap di Bantar Gebang Bekasi,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved