Berita NTT Terkini
Kado Bagi Guru PNS dan Honor di SMA dan SMK, Tahun 2019 Dapat Tunjangan Kesra dan Transportasi
Tahun 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT akan mengalokasikan anggaran untuk dana kesra bagi guru PNS di SMA dan SMK.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Tahun 2019, Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT akan mengalokasikan anggaran untuk dana kesra bagi guru PNS di SMA dan SMK. Selain kesra bagi guru PNS, juga ada insentif tambahan transportasi bagi guru honor di SMA dan SMK.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi V DPRD NTT, Winston Neil Rondo, Rabu (21/11/2018).
Menurut Winston, pihaknya bersyukur dan berterima kasih kepada gubernur dan semua fraksi di DPRD NTT yang telah menyetujui adanya alokasi belanja fungsi pendidikan di APBD 2019.
Baca: Masyarakat Repurendu dan Ondorea Kini Sudah Merasa Nyaman
"Sebagai Komisi V yang bermitra langsung dengan Dinas Pendidikan NTT dan sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat, saya sampaikan terima kasih kepada gubernur dan teman-teman fraksi di DPRD NTT yang telah mendukung dan menyetujui anggaran untuk alokasi belanja bidang pendidikan," kata Winston.
Dijelaskannya, alokasi anggaran itu cukup signifikan dan berpihak secara nyata bagi peningkatan kesejahteraan guru di NTT.
Baca: Setelah Bangun Bendung dan Jaringan Irigasi, Petani Buntal Panen Padi Tiga Kali Setahun
"Secara khusus ada alokasi anggaran untuk kesra yang sempat tertunda akibat proses pengalihan kewenangan SMA/SMK dan pendidikan khusus dari kabupaten dan kota ke provinsi sejak tahun 2017 lalu," katanya.
Dia mengakui, selain alokasi untuk kesra, juga ada alokasi baru insentif tambahan transportasi untuk guru honorer di SMA dan SMK negeri maupun swasta di NTT.
"Ini sungguh sebagai kado yang manis bagi guru di NTT menyongsong Natal dan Tahun Baru 2019. Kami berharap dinas teknis segera melakukan verifikasi data untuk memastikan tidak terjadinya ketimpangan dalam implementasinya," ujar Winston.
Dia mengharapkan dinas teknis dapat memastikan bahwa baik SMA dan SMK negeri dan swasta mendapat perhatian secara berimbang serta diprioritaskan alokasi untuk memberi keadilan dan kemanusiaan bagi guru honor/komite maupun yayasan yang masih menerima honor di bawah Rp 500.000. (*)