Berita NTT Terkini

Peresmian Kantor KY RI NTT, Josef Nae Soi Promosi Komodo kepada Ketua KY RI

Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi mempromosikan satwa Komodo kepada Ketua KY RI, Dr. Jaja Ahmad Jayus.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG/SERVATINUS MAMMILIANUS.
Wakil Gubernur NTT Josef Nae Soi, saat berkunjung ke Labuan Bajo, Rabu (31/10/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Wakil Gubernur (Wagub) NTT, Josef Nae Soi mempromosikan satwa Komodo kepada Ketua KY RI, Dr. Jaja Ahmad Jayus. Komodo adalah aset kebanggaan NTT dan menjadi obyek wisata terkenal.

Wagub Nae Soi mengatakan hal ini pada acara Publik Expos dan peresmian Gedung Kantor Penghubung KY Wilayah NTT, Rabu (14/11/2018).

Hadir pada acara ini, Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, Andreas Don Rade, Wakil Walikota Kupang, Hermanus Man, perwakilan TNI dan Polri serta para undangan lainnya.

Baca: Begini Modus Oknum Pejabat PMD Sikka Korupsi ADD

"Pak Jaja kalau datang ke NTT belum sampai ke Komodo, maka itu belum sampai. Komodo ini satu-satunya di dunia dan diakhirat juga tidak ada," kata Josef.

Menurut Josef, ketika datang ke NTT, maka silahkan datang ke Komodo dulu, karena nanti meninggal dan diakhirat juga tidak ada. "Jadi silahkan datang ke Komodo pak," katanya.

Baca: Peserta CPNS Ini Datang Ikut Ujian Tapi Tidak Bisa Masuk Ruangan, Ini Penyebabnya!

Terkait peresmian gedung Kantor Penghubung KY RI Wilayah NTT, Nae Soi mengatakan, secara pribadi dan pemerintah, ia menyampaikan terima kasih kepada KY RI dan semua pihak atas kerja keras dan usaha yang diberikan sehingga peresmian kantor itu dapat terlaksana.

"Saya harapkan kedepan, kantor ini dapat bermanfaat secara optimal bagi pemerintah NTT dalam mengangkat kehormatan dan wibawa hukum serta menjawab rasa keadilan bagi masyarakat di NTT," katanya.

Dijelaskan, dirinya juga turut membahas regulasi tentang KY pada 1-9 November? 2001 lalu.

"Saat itu kita diskusi soal tata komisi dan mahkamah. Ada yang menerjemahkan dengan bahasa Belanda, apakah menjadi komisi atau nanti mahkamah," kata Josef.

Dia mengatakan, selain mengawasi hakim, KY seharusnya juga bisa mengawasi DPRD, pemerintah sehingga ada check and ballance/keseimbangan.

"Memang di sisi lain, KY ini juga menjaga dan menegakan kehormatan serta keluhuran martabat serta perilaku hakim. Memang di sebut hakim, tapi pada diskusi kita itu wewenang lain juga kepada semua orang yang mengatur satu orang dengan kelompok dan sebaliknya," ujarnya.

Ketua KY RI, Jaja Ahmad Jayus mengatakan,hadirnya kantor Penghubung KY RI di NTT ini tentu akan melakukakan pengawasan pada hakim, berkaitan dengan kode etik dan perilaku hakim.

"Jadi bukan untuk menjatuhkan martabat hakim, tetapi juga ketika ada gangguan dari masyarakat kepada hakim, maka KY bisa membantu mencari solusi," kata Jaja.

Dia mencontohkan, beberapa waktu lalu, KY juga meminta gaji para hakim untuk naik, sesuai fungsi dan status hakim.

"Kemarin juga ada permintaan dari hakim adhoc agar perhatikan kesehjateraan mereka.
Karena itu, berkaitan perumahan dan keamanan para hakim, maka KY sudah bertemu wapres dan minggu depan kami bertemu dengan Menkeu untuk bicarakan," katanya.

Lebih lanjut, ia mengakui, penempatan Penghubung KY RI dengan melihat banyaknya laporan atau pengaduan yang masuk ke KY RI.

"Kita prioritaskan daerah punya laporan banyak dan mewakili wilayah. Wilayah Timur sdeperti di Makassar kemudian di Kupang," katanya.

Dia mengatakan, kehadiran KY diharapkan mampu mendorong independensi para hakim yang akuntabel, sehingga pada tahun 2035, cita-cita dari Mahkamah Agung RI tentang peradilan yang bersih bisa terwujud.

Lebih lanjut dikatakan, jika ada masyarakat melihat ada masalah di persidangan, maka bisa disampaikan kepada penghubung KY.

"Saya berterima kasih kepada Pemprov NTT, karena fasilitas berupa gedung kantor ini cukup luas ada ruang tamu, dapur," ujarnya.

Ketua Penghubung KY RI Wilayah NTT, Hendrik Ara, S.H, M.H mengatakan, hadirnya kantor Penghubung KY RI Wilayah NTT juga akan melakukan salah satu tugas, yakni memantau jalannya persidangan di pengadilan. Selain itu, KY juga menerima laporan atau pengaduan dari masyarakat.

Menurut Hendrik, hadirnya UU Nomor 18 Tahun 2011 sebagai pengganti UU Nomor 22 Tahun 2004, maka ada tugas tambahan dan penguatan KY, yakni memberi kepercayaan untuk mengangkat penghubung di daerah.

"Hadirnya Penghubung KY RI di Wilayah NTT sejak tahun 2013 bersama dengan 11 wilayah lainnya di Indonesia. Salah satu peran dan tugas, yakni memantau persidangan," kata Hendrik. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved