Berita Ekonomi Bisnis
BPJS Ketenagakerjaan Sudah Serahkan Data Pekerja Informal Ke Bank NTT
BPJS Ketenagakerjaan dan Bank NTT Jajaki Kerja Sama. BPJS Ketenagakerjaan telah mengirimkan data tenaga kerja informal
Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Hermina Pello
Laporan Reporter Adiana Ahmad
POS-KUPANG.COM | KUPANG-Manajemen BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT berharap kerja sama dengan Bank NTT untuk perlindungan tenaga kerja non formal bisa terealisasi tahun 2018.
Saat ini kerja sama sudah sampai pada tahapan sharing atau bagi data pekerja sektor informal.
Data tersebut sudah masuk di Bank NTT.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang NTT, Rita Damayati, menyampaikan hal itu kepada Pos Kupang saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (8/11/2018).
"Penjajakan kerja sama dengan Bank NTT sudah pada tahap bagi data pekerja sektor informal yang ada di NTT. Data itu sudah masuk ke Bank NTT. Data tersebut sedang dalam proses validasi dan verifikasi," jelas Rita.
Dengan demikian, lanjut rita, tenaga kerja non formal yang ada di NTT bisa segera mendapat jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Rita mengatakan, tahap awal perlindungan untuk pekerja di sektor pertanian dalam rangka memperkuat ketahanan pangan keluarga para petani. "Setelah itu nelayan dan lain-lain," tambahnya.
Rita menjelaskan, Bank NTT akan memberikan subsidi premi tiga bulan pertama untuk para pekerja non formal yang telah menjadi nasabah Bank NTT.
"Kami berharap realisasi tiga bulan ke depan tahun ini, sehingga semakin cepat mereka dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ibarat kata sedia payung sebelum hujan," ujarnya.
Baca: Mau Cari Pohon Natal Model Terbaru? Ada di ACE Hardware Lippo Plaza Kupang
Baca: Lantaran Jimin BTS Kenakan Kaos Seperti Ini, TV Jepang Batal Tampilkan Show BTS
Rita mengatakan, potensi tenaga kerja non formal di NTT cukup besar. Hanya saja, tenaga kerja tersebut belum memanfaatkan program perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS Ketenagakerjaan belum populer di masyarakat NTT. Yang populer BPJS Kesehatan. Padahal ketika terjadi kecelakaan kerja satu jam pertama menentukan nasib pekerja. Bisa fatal," katanya.
Selain itu, demikian Rita, perlindungan kepada seluruh perangkat pemerintah non PNS juga wajib karena mereka adalah pekerja. (*)