Kamis, 9 April 2026

Berita Kabupaten TTS Terkini

Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Ho'i Diamankan di TTU

Tersangka kasus korupsi dana Desa Ho'i, Kecamatan Oinino, Vinsensius Sonbay diamankan di Kefamenanu, Kabupaten TTU.

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Tersangka kasus korupsi dana desa Ho'i, Vinsensius Sonbay (menggunakan kaca mata) sedang duduk saat diperiksa penyidik Kejari TTS 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Tak ingin tersangka kasus korupsi dana Desa Ho'i, Kecamatan Oinino, Vinsensius Sonbay kabur, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS dibantu Penyidik Kejari TTU dan tim intel Kejaksaan Agung mengamankan tersangka di terminal bus Kota Kefamenanu, Rabu (7/11/2018) sore.

Usai dibekuk, Vensius langsung digiring ke kantor Kejaksanaan Negeri TTU guna dilakukan pemeriksaan.

Kepala Kejaksaan Negeri TTS, Fachirazil mengatakan, selama ini, pihaknya kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka karena selalu menghindar dari panggilan penyidik.

Baca: Berkas Tifaona dkk Sudah Diserahkan ke Bupati Sunur

Oleh sebab itu, Kejari TTS bekerjasama dengan Kejari TTU dan Kejaksaan Agung melakukan penangkapan terhadap tersangka guna dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan ditahan di rumah tahanan Soe.

Baca: Napi Tewas Setelah Jatuh dari Pagar Saat Berusaha Kabur

"Penangkapan tersangka ini kita lakukan setelah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kajari TTS Nomor : Sprint-02/P.3.11/Fd.1/09/2018 tanggal 25 September 2018 dan Surat Perintah Penangkapan Kajari TTS Nomor : Sprint-01/P.3.11/Fd.2/11/2018 tanggal 7 November 2018. Tersangka selama ini selalu menghindar sehingga kita pakai upaya paksa," ungkap Fachirazil melalui pesan singkat Whatsapp kepada pos kupang, Kamis (8/11/2018) pagi.

Terkait kronologi kasus dugaan korupsi dana desa Ho'i, Fachirazil menjelaskan, pada tahun 2016 Desa Ho'i mengalokasikan dana desa untuk pembangunan gedung Paud dan Posyandu senilai Rp 212.963.000.

Pekerjaan dua bangunan ini dikerjakan oleh Vinsensius Sonbay. Namun sayangnya, dalam perjalanan pengerjaan bangunan tersebut, Vinsensius meminta pihak desa untuk membayar langsung 100%, padahal pekerjaan di lapangan baru menunjukan progress 30%.

Usai menerima uang 212.963.000, Vinsensius langsung kabur dan tidak menyelesaikan pekerjaan gedung Paud dan Posyandu Desa.

"Dari hasil pemeriksaan, diketahui negara dirugikan senilai 157 juta dalam kasus korupsi dana desa tersebut. Oleh sebab itu, usai dilakukan pemeriksaan tersangka Vinsensius, penyidik akan segera menetapkan status tersangka kepada Vinsensius, " tegasnya.

Kepada para kepala desa, Fachirazil menghimbau agar dalam penggunaan dana desa harus sesuai juknis dan peruntukannya.
Pembayaran pengerjaan fisik dana desa harus disesuaikan dengan progress fisik di lapangan. Para anggota TPK dan aparatur desa diminta secara aktif untuk mengawasi pekerjaan fisik dana desa di lapangan.

Ia menegaskan, pihak Kejari tidak akan enggan untuk menindak tegas pelaku penyalahgunaan dana desa.

"Juknis penggunaan dan peruntukan dana desa dan alokasi dana desa sudah ada, jadi gunakan sesuai juknis dan peruntukannya. Aparatur desa dan masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa agar benar-benar tepat sasaran. Jika ada dugaan penyalahgunaan dana desa segera laporkan kepada pihak penegak hukum, kami siap tindak tegas," tegasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved