Berita Sumba Barat
Bupati Sumba Barat Resmikan Website Dinas Pemberdayaan Masyarakat
meminta pengelolah website www.dmpd.sumbabaratkab.go.id agar bekerja secara profesional menyajikan informasi kegiatan dan data pembangunan daerah
Penulis: Petrus Piter | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, petrus piter
POS-KUPANG.COM/WAIKABUBAK---Bupati Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole secara resmi melaunching website Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), www.dpmd.sumbabaratkab.go.id di aula kantor Bupati Sumba Barat, Senin (5/11/2018) pagi.
Dalam sambutannya, Bupati Sumba Barat, Drs.Agustinus Niga Dapawole, meminta pengelolah website www.dmpd.sumbabaratkab.go.id agar bekerja secara profesional menyajikan informasi kegiatan dan data pembangunan daerah secara luas kepada publik melalui website tersebut.
Dengan demikian, masyarakat mendapatkan informasi secara pasti dari pemerintah melalui website Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa itu. Kehadiran website tersebut dapat mempermudah koordinasi pelaksanaan kegiatan, pelayanan kepada masyarakat dan berbagai kegiatan pemerintahan dalam hal ini PMD dapat menyampaikan informasi tersebut melalui website PMD itu.
Baca: Wagub NTT Tugaskan Pendamping Desa DataFakir Miskin di Desa
Dalam kesempatan itu, Bupati Niga Dapawole mengingatkan, peresmian website PMD ini bukan hanya sekedar ikut-ikutan belaka tetapi harus berperan sebagai media informasi publik. Setiap data dan informasi kegiatan pemerintahan dapat disampaikan melalui media ini sehingga masyarakat bisa mengaksesnya. Website tersebut juga harus sebagai media informasi bagi publik Sumba Barat mengikuti perkembangan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini.
Baca: Lawan Malaria! Kabupaten Ende Bentuk Tim Maduria
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Jefri Dapamerang, dalam laporannya mengatakan, peluncuran website Dinas PMD ini merupakan pertama di NTT. Harapan dengan kehadiran website tersebut dapat menyajikan informasi dan data kegiatan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini sehingga masyatakat dapat mengikutinya. (*)