Berita Nasional
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan di Jumat Keramat
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan di Jumat Keramat. Padahal, ini baru pemeriksaan perdana loh!
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan Ditahan KPK Usai Jalani Pemeriksaan di Jumat Keramat
POS-KUPANG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan.
Taufik Kurniawan resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus suap pada Jumat (02/11/2018).
Taufik Kurniawan ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka suap di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta.
Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menjadi tersangka kesekian yang ditahan KPK pada hari 'Jumat Keramat'.
Baca: Intip Ramalan Zodiak Sabtu 3 November ; Pisces Selangkah Lebih Maju, Taurus Butuh Teman Kuat
Baca: VIDEO : Peserta Tes CPNS Diperiksa dengan Metal Detector
Baca: Saddil Ramdani Jadi Tersangka Karena Aniaya Mantan Pacar, ini Komentarnya
KPK tetapkan Taufik Kurniawan tersangka sejak 18 Oktober 2018 lalu. Dia disangkakan menerima suap Rp 3,65 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan 2016.

* 15 Okt 2016: KPK menangkap enam orang di Kebumen pada OTT) dugaan transaksi suap
* 16 Okt 2016: Ketua Komisi A DPRD Kebumen 2014-2019, Yudhy Tri Hartanto, tersangka. Barang bukti Rp 70 juta disita yang diduga bagian fee Rp 750 juta yang dijanjikan Direktur PT OSMA Group, Hartoyo, agar perusahaannya mendapat proyek Rp 4,8 M
* 21 Okt 2016: Hartoyo menyerahkan diri dan ditahan KPK
* 29 Des 2016: Sekda Kebumen Adi Pandoyo dan seorang swasta Basikun Suwandhin Atmojo alias Ki Petruk ditetapkan tersangka dan langsung ditahan KPK.
* 17 Okt 2017: anggota Komisi A DPRD Kebumen, Dian Lestari, juga ditetapkan sebagai tersangka
* 23 Jan 2018: KPK menetapkan Bupati Kebumen Muhamad Yahya Fuad, swasta Hojin Anshori, dan Komisaris PT KAK Khayub Muhammad Lutfi, tersangka. Yahya diduga bersama Hojin menerima suap Rp 2,3 miliar dari Khayub berkaitan pengadaan
* 18 Mei 2018: dalam pengembangan perkara, KPK menetapkan korporasi PT Putra Ramadhan atau PT Tradha sebagai tersangka TPPU. PT Tradha dikendalikan Yahya Fuad
* 26 Okt 2018: Taufik dicegah ke luar negeri atas permintaan KPK. Namun, KPK belum menjelaskan status hukumnya
* 30 Okt 2018: KPK mengumumkan Taufik tersangka. Dia diduga menerima sekitar Rp 3,65 miliar dari Yahya. Diduga suap terkait perolehan DAK fisik pada APBN-P 2016 untuk Kebumen. KPK juga menetapkan Ketua DPRD Kebumen, Cipto Waluyo, tersangka. Dia diduga menerima duit Rp 50 juta.
Berikut Perjalanan Taufik Kurniawan hingga Jadi Wakil Ketua DPR

Politisi Partai Amanat Nasional, Taufik Kurniawan, terpilih sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat periode 2014-2019. Penetapan tersebut dilakukan dalam sidang paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (2/10/2014), setelah pelantikan anggota Dewan.
Taufik didukung oleh fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih, yakni Partai Golkar, Partai Gerindra, PKS, PAN, dan PPP, ditambah Fraksi Partai Demokrat.
Adapun empat parpol lainnya memilih walk out, yakni PDI Perjuangan, PKB, Partai Hanura, dan Partai Nasdem. Siapa Taufik Kurniawan? Berikut profil Taufik Kurniawan selengkapnya seperti dikutip Litbang Kompas.
Datadiri:
Lahir: Semarang, Jawa Tengah, 22 November 1967
Agama : Islam
Keluarga:
- Ir Damayanti Wicaksono Rini, MM (istri)
- Anak: 2 orang
Pendidikan:
- SD Gergaji, Semarang (1980)
- SMP Negeri III, Semarang (1983)
- SMA Negeri I, Semarang (1986)
- Jurusan Teknik Kimia Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Semarang (1992)
- Program Magister Manajemen Universitas Diponegoro, Semarang (1995)
- Program Doktor Ilmu Ekonomi Universitas Diponegoro, Semarang
Perjalanan karier:
- Factory Manager PT Salim Group Indonesia
- Direktur Utama PT Jati Prima, Semarang (1994-1997)
- General Manager PT Blue Ville Company, Semarang (1997-2000)
- Komisaris Utama PT Jati Prima, Semarang (1997)
- Direktur Produksi PT Mahogany Eng, Semarang (2000-2003)
Legislatif:
- Anggota DPR dari PAN (2004-2009)
- Anggota DPR dari PAN (2009-2014)
- Wakil Ketua DPR dari PAN (2014-2019)
- Anggota Komisi V dari Fraksi PAN
- Wakil Ketua DPR
Kegiatan lain:
- Pengurus Senat Mahasiswa Fakultas Teknik Universitas Diponegoro, Semarang
- Sekretaris Umum Tim II Universitas Diponegoro, Semarang, KKN, Kendal
- Sekretaris KM Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Semarang
- Tim Redaksi Majalah Mahasiswa Reaktor Undip, Semarang
- Pengurus Undip (Menwa Mahadipa), Semarang
- Sekretaris DPW PAN Jawa Tengah
- Pengurus Resimen Mahasiswa Mahadipa, Undip, Semarang
- Koordinator Tim Sukses Pilgub
- Kepala Departemen FKPPI Jawa Tengah (1995)
Prestasi:
- Pemenang pertama Kalpataru Kota Semarang
Taufik Kurniawan Ditahan KPK
Taufik Kurniawan yang juga Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) yang datang ke kantor KPK menjalani pemeriksaan pukul 09.30 WIB, keluar kantor lembaga anti-rasuah pukul 18.20 WIB.
Namun, kemeja batik coklat yang dikenakannya sudah berbalut rompi tahanan KPK warna oranye saat keluar dari kantor KPK.
Taufik Kurniawan masih tampak bisa tersenyum saat digiring penyidik dan petugas pengamanan KPK menuju mobil tahanan.
Dia memberikan sedikit pernyataan kepada wartawan tentang penahanannya dimasukkan ke mobil tahanan. "Saya akan ikuti dan hormati proses hukum di KPK," kata Taufik.
Dia juga sempat mengatakan apa yang dialaminya saat ini merupakan rekayasa manusia dan Allah. Namun, dia meminta publik mengartikannya sendiri pernyataannya itu.
"Hanya satu hal, secanggih-canggihnya rekayasa manusia, rekayasa milik Allah paling sempurna," ujarnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan penahanan tersangka Taufik demi kepentingan penyidikan. "Tersangka TK ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK C-1," ujarnya.
Alasan penahanan Taufik Kurniawan juga disampaikan Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.
Alasan lain penahanan adalah pertimbangan dari penyidik terkait kepentingan penyidikan perkara. Salah satunya, demi mempermudah proses penyidikan perkara.
KPK telah menetapkan Taufik sebagai tersangka sejak 18 Oktober 2018. Dia disangkakan menerima suap Rp 3,65 miliar terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen pada APBN Perubahan 2016.
Pada Kamis, 1 November 2018, pihak KPK mengultimatum Taufik karena selaku tersangka untuk memenuhi panggilan pemeriksaan setelah dua kali absen dari panggilan sebelumnya.
Penetapan tersangka terhadap Taufik merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait perolehan DAK Kebumen yang menjerat Bupati Kebumen, Muhamad Yahya Fuad. (tribuntimur/pos-kupang.com)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan Ditahan KPK. Berikut Perjalanan Karir dan Kasusnya, http://makassar.tribunnews.com/2018/11/02/wakil-ketua-dpr-taufik-kurniawan-ditahan-kpk-berikut-perjalanan-karir-dan-kasusnya?