Berita Sikka
Pasca Eksekusi Tanah! BPN Sikka Batalkan Sertifikat Tanah Florianus
Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Sikka egera mengajukan permohonan pembatalan sertiikat tanah milik Florianus Nong Sina.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Wartawan Pos-kupang.com,Eginius Mo’a
POS-KUPANG.COM, MAUMERE--- Badan Pertanahan Nasional (BPN)/ATR Kabupaten Sikka di Pulau Flores, Propinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) segera mengajukan permohonan pembatalan sertiikat tanah milik Florianus Nong Sina.
Pembatalan dilakukan setelah eksekusi pengosongan tanah dan rumah Florianus di Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, 7 Km arah timur Kota Maumere, Kamis (1/11/2018) dimenangkan Vinsensius Lerang.
Baca: Inspektorat Manggarai Timur Janji Tuntaskan Kasus PLTMH Rp 613 Juta di Desa Paan Waru
“Segera kami ajukan semua bukti, dan yang paling utama adalah salinan putusan ‘incrah’ (kekuatan hukum tetap) ke Kantor Wilayah (Kanwil) BPN NTT untuk pembatalan sertifikat,” kata Kepala Badan Pertanahan/ATR Sikka, Vivi Ganggas, kepada wartawan Jumat (2/11/2018) di Maumere.
Sertiifikat tanah milik Florianus diterbitkan BPN/ATR Sikka tahun 2014 melalui Prona dengan sendirinya gugur setelah adanya putusan banding dari PT NTT dalam perkara perdata dimenangkan Vinsensius Lerang. Sertifikat pertama dimiliki oleh Ny. Vinsensius Lerang diterbitkan tahun 1990.
BPN/ATR Sikka menjadi pihak turut tergugat dalam perkara perdata tahun 2017 digugat oleh Vinsensius.
Menurut Vivi, dalam setiap perkara perdata tanah, BPN selalu menjad turut tergugat ke pengadilan sekaligus menjadi pembuktian atas semua dokumen penerbitan sertifikat. *)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/eksekusi-tanah-di-maumere_20181102_204949.jpg)