Berita Kabupaten TTU
Permintaan Warga Desa Taekas! Anggota DPRD Akan Bersuara Dalam Sidang
tugas anggota DPRD dalam melakukan kegiatan reses adalah mendengarkan aspirasi masyarakat yang berada di daerah pemilihannya, untuk disampaikan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Menanggapi permintaan kepala desa Taekas soal perbaikan jalan dalam desa, Anggota DPRD Kabupaten TTU, Maria Filiana Tahu, S.Sos, M.Hum mengatakan, dirinya siap menyuarakan aspirasi masyarakat tersebut.
Menurut Maria, tugas anggota DPRD dalam melakukan kegiatan reses adalah mendengarkan aspirasi masyarakat yang berada di daerah pemilihannya, untuk kemudian disampaikan dalam masa sidang bersama pemerintah.
Baca: Jumlah Pelanggaran Lalulintas di Sumba Timur Naik 14 Persen
Baca: Ini Identitas Korban Tewas Kena Setrum Listrik di Maumere-Sikka
"Ini menjadi tugas kami terutama saya di komisi tiga dan juga anggota badan anggaran DPRD Kabupaten TTU, dan tentu ini akan diperjuangkan untuk kemudia memperhatikan pemerataan," ungkap Maria dalam kegiatan reses di Desa Tekes, Kecamatan Miomafo Timur, Kabupaten TTU, Selasa (30/10/2018).
Maria mengatakan, pemerintah dan DPRD Kabupaten TTU pada tahun anggaran 2018, telah mengalokasikan dana yang bersumber dari DAK tahun 2018 sebesar Rp. 30 Miliar untuk mengerjalan jalan sepanjang 12 km di daerah tersebut.
"Dan ketika komisi tiga DPRD Kabupaten TTU sudah melakukan konsultasi, tetapi karena tahapannya dan waktunya sudah lewat maka itu tidak bisa revisi," ungkap Maria.
Maria berjanji, dirinya akan menyampaikan aspirasi masyarakat dari Desa Taekas, Kecamatan Miomafo Timur tersebut dalam sidang untuk membahas Rancangan APBD Tahun 2019 mendatang.
"Supaya bisa dipertimbangkan oleh pemerintah daerah dan DPRD TTU untuk dapat melakukam perencanaan dalam tahun 2019 mendatang," ujarnya. (*)