Breaking News

Berita NTT Terkini

Ombudsman NTT Datangi Apjati NTT, Apa yang Mereka Lakukan?

Ombudsman NTT mendatangi Kantor APJATI NTT. Kehadiran Ombudsman ini untuk mendapat penjelasan soal pelayanan APJATI di NTT.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton,S.H saat bertemu Ketua APJATI NTT, John S. Saragih di Kantor APJATI NTT, Rabu (31/10/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Ombudsman NTT mendatangi Kantor Asosiasi Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (APJATI) NTT. Kehadiran Ombudsman ini untuk mendapat penjelasan soal pelayanan APJATI di NTT.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Rabu (31/10/2018), saat itu hadir Kepala Perwakilan Obudsman NTT, Darius Beda Daton, S.H, Alberth Roy Kota dan Mikael Kause.

Mereka diterima Ketua APJATI NTT, John S. Saragih dan beberapa pejabat. Hadir pula Tim Kuasa Hukum APJATI NTT, Fredy Jaha, S.H dan Jonery Bukit, S.H.

Baca: 18 Tahun Bekerja di Malaysia, Samuel Bangun Rumah di Kampungnya Tubuhue TTS

Saat Kepala Perwakilan Obudsman NTT, Darius Beda Daton, S.H mengatakan, sesuai perkembangan di publik soal moratorium TKI oleh Pemprov NTT, maka pihaknya ingin juga melihat proses pelayanan TKI termasuk ke perusahaan jasa tenaga kerja.

"Kami sudah ke Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Pelayanan TKI dan memang ada beberapa masalah, seperti pemusatan pelayanan pemeriksaan kesehatan. Apakah bisa calon TKI dari kabupaten bisa periksa kesehatan di situ," tanya Darius.

Baca: BPTP Naibonat Siap Kembangkan Bibit Jagung Hibrida NASA29 di NTT

Saat itu, Darius menanyakan soal prosedur di APJATI NTT seperti pelayanan CTKI, termasuk persoalan TKI selama ini.

Ketua APJATI NTT, John Saragih mengatakan, selama ini persyaratan calon TKI di NTT tidak seragam, karena kabupaten/ kota memberi persyaratan yang berbeda.

"Saya contoh ada daerah yang minta ijazah SMA ada yang SMP. Bahkan ada aturan perekrutan masing-masing, selain pengurusan dokumen sangat berbelit," kata John.

Dia mencontohkan, sejak Januari 2018 sampai saat itu TKI legal yang dikirim melalui PPTKIS sebanyak 1.382 orang.

"Menurut Nakertrans ada meninggal 82 orang, tapi data dari kami hanya dua orang. Jadi dua orang yang meninggal itu adalah TKI legal," katanya.

Terkait TKI, ia mengatakan, selama ini masih ada beda persepsi soal TKI , karena selama ini, jika ada kasus meninggal pekerja di luar negeri yang tidak terdaftar, kemudian disebut sebagai TKI ilegal.

"Padahal, waktu berangkan itu bukan TKI, karena tidak prosedur dan tidak terdaftar, kemudian meninggal dan disebut TKI ilegal, kemudian perusahaan disalahkan. Ini bagaimana," tanya John.

Dikatakan, hadirnya LTSA itu, bisa membantu tapi tidak maksimal. "Bagaimana orang dari Belu, TTU bisa mengurus surat kependudukan di LTSA. Memang ini perlu dibenahi," ujarnya.

John juga mengatakan, pada prinsipnya APJATI NTT mendukung kebijakan Gubernur NTT untuk moratorium, namun harus ada dasar hukum.

"Jika ada peraturan gubernur atau peraturan daerah maka kami siap lakukan," ujarnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved