Berita Viral

Wartawan ini Tertangkap Tangan Saat Sedang Memeras Pejabat

Sekenario Narto berjalan mulus, korban dan pelaku bertemu. Dan , korban menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada pelaku.

Editor: Ferry Ndoen
Tribunnews
Fa (ketiga dari kiri), oknum wartawan di Lamongan menunjukan barang bukti hasil dugaan memeras, Minggu 

POS KUPANG.COM - - Meski sebelumnya ada sejumlah oknum wartawan di Lamongan ditangkap polisi karena diduga melakukan pemerasan, tapi tak membuat jera oknum jurnalis lainnya.

Buktinya, ada oknum jurnalis yang kembali ditangkap polisi saat melakukan pemerasan di Lamongan.

Baca: Picu Kreatifitas Anak Melalui Dunia Digital! Ini yang Dilakukan Apple Tree

Kali ini, polisi menangkap Fa (30), warga Dusun Kalongan, Desa Banaran, Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan.

Oknum wartawan itu ditangkap anggota Reskrim Polsek Kedungpring, Lamongan, Sabtu, (27/10/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Fa diduga melakukan pemerasan terhadap seorang pejabat di desa.

Pejabat yang diperas, yakni Narto (45), seorang ketua kelompok tani (Poktan), warga Dusun Ngampon, Desa Tenggerejo, Kecamatan Kedungpring, Lamongan.

Kronologi penangkapan Fa bermula pada Kamis (25/10/2018) sekitar pukul 11.00 WIB.

Saat itu, Fa bertandang ke rumah Narto, ketua kelompok tani (Poktan) Mekar Jaya di Dusun Ngampon, Desa Tenggerejo.

Kedatangannya bermaksud menanyakan perihal bantuan benih padi.

Kemudian pelaku meminta uang dari nilai benih padi yang terkumpul dari kelompok tani.

Komunikasi pun berlangsung, dan kemudian pada Jumat (26/10/2018) sekitar pukul 21.00 WIB, pelaku kembali menghubungi korban melalui pesan WhatsAap dan meminta uang sebesar Rp 2 juta.

Permintaan uang sebesar itu, menurut Fa sebagai uang pengganti untuk menghapus data dan video rekaman dari wawancara dengan kelompok tani.

Kemudian disepakati, keduanya bertemu pada Sabtu (27/10/2018) di warung kopi Majapahit di wilayah Kecamatan Kedungpring untuk proses menyerahkan uang.

Ternyata Fa terjebak dengan perilakunya sendiri, lantaran sebelum kesepakatan bertemu, korban Narto terlebih dahulu berkoordinasi dan melaporkan atas tindak pemerasan oleh Fa ke pihak polisi.

Skenario Narto berjalan mulus, korban dan pelaku bertemu. Dan, korban menyerahkan uang sebesar Rp 2 juta kepada pelaku.

Sementara polisi sudah di lokasi, saat korban menyerahkan uang ke pada pelaku.

Dan uang sudah berpindah tangan ke pelaku, polisi langsung melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada pelaku.

"Pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Kedungpring guna proses lebih lanjut," Kata Kasubag Humas Polres Lamongan, AKP Harmudji, Minggu (28/10/2018).

Sigapnya petugas di lokasi, menurut Harnudji, lantaran sebelumnya sudah menerima laporan dari korban, Narto.

Pelaku ditangkap di Warung Kopi Majapahit Kedungring saat sedang menerima uang dari korban. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved