Berita Metropolitan Terkini
Satpol PP Tertibkan Stiker Caleg yang Ditempel di Kaca Angkot, Bagaimana di Kupang?
Satpol PP Jakarta Barat mendapati 791 buah alat peraga kampanye yang melanggar pemasangan dalam penertiban. Bagaimana di Kupang?
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Satpol PP Jakarta Barat mendapati 791 buah alat peraga kampanye yang melanggar pemasangan dalam penertiban hari pertama pada Selasa (23/10/2018).
Penertiban dilakukan berdasarkan rekomendasi data temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Jakarta Barat.
"Jumlah alat peraga kampanye yang didapat hari ini ada 791 buah. 224 bendera, 440 spanduk, 114 banner dan 13 stiker," kata Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat, Selasa.
Baca: Petrasia Harumkan Nama Smater Maumere
Temuan tersebut didapat dari 8 Kasatpel masing-masing kecamatan di Jakarta Barat. Adapun kecamatan yang dimaksud yaitu Grogol Petamburan, Kembangan, Kebon Jeruk, Kalideres, Cengkareng, Tambora, Tamansari dan Palmerah.
Alat peraga kampanye yang ditemukan berada di tiang listrik, pagar jembatan, fasilitas umum/fasilitas sosial, pohon, dan tembok perkantoran.
Baca: 4 Fakta Baru Kasus Ahmad Dhani, Permohonan Cekal hingga Mangkir Pemeriksaan
Ada pula sebuah spanduk yang terpasang di pagar masjid Al-Falah, kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Selain itu, ada pula temuan alat peraga kampanye yang berbentuk stiker dan tertempel di angkutan kota ( angkot). Salah satunya ditemukan di angkot KWK 13 trayek Srengseng-Pesing.
Stiker tersebut terpasang dua orang caleg dari Partai Nasdem, yakni Karna caleg DPR RI dan Joice Triatman caleg DPRD DKI Jakarta dapil 10.
"Untuk penertiban di angkot kami kerja sama dengan dinas perhubungan setempat," ujarnya. (*)