Berita Kabupaten TTS
Saksi Paket Naitboho - Kase Temukan Hal Ini Di Desa Fenun
Saksi paket Naitboho - Kase, Melki Un Banunaek mengajukan keberatan karena berdasarkan temuan saksi paslon
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Dion Kota
POS- KUPANG.COM|SOE – Selasa ( 23/10/2018) KPU Kabupaten TTS menggelar rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten pemungutan suara ulang ( PSU) Pilbup TTS. Rapat pleno yang digelar di aula Hotel Mahkota Plaza dibuka secara resmi oleh ketua KPU Kabupaten TTS, Santi Soinbala.
Dalam rapat pleno tersebut, saksi paket Naitboho - Kase, Melki Un Banunaek mengajukan keberatan karena berdasarkan temuan saksi paslon Naitboho-Kase di Desa Fenun, Kecamatan Amanutun Selatan, KPPS melidih di atas papan tripleks. Padahal sesuai aturan, seharusnya anggota KPPS melidih di atas C1 plano berhologram bukan di atas tripkles.
Baca: Empat Kades dan BPD Wakili Kabupaten Kupang ke Yogyakarta
Baca: Begini Kisah Cinta Soekarno dan 9 Istrinya, Semua Cantik nan Anggun
Baca: Tak Disangka, Begini Perlakuan Sule Yang Terkenal dan Kaya Raya kepada Tukang Parkirnya
Baca: Gara Gara Hal Ini, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi CPNS Terhambat. Yuk Simak
" Kami sangat sayangkan kinerja dari penyelenggaraan Pilbup TTS, baik KPU maupun Bawaslu Kabupaten TTS karena masih kita temukan adanya anggota KPPS yang melidih di atas tripleks. Kami memiliki foto dan video saat anggota KPPS melidih di atas tripleks. Kami sangat sayangkan kesalahan yang sama masih juga terulang dalam PSU," ungkap Melki dengan nada kecewa.

Terkait hasil rekapitulasi tingkat kecamatan, lanjut Melki, paket Naitboho - Kase mengakui dan tidak keberatan. Tetapi terkait proses pelaksanaan PSU, Melki mengaku keberatan.
Melki mengingatkan pihak KPU dan Bawaslu, jika pelaksanaan PSU yang diperintahkan Mahkamah Konstitusi disebabkan karena proses yang tidak sesuai. Oleh sebab itu, dirinya sangat menyayangkan hal tersebut masih terulang.

" Kami sayangkan kesalahan yang sama masih terulang. Setelah melidih di atas tripleks, barulah anggota KPPS menyalinnya di atas C1 plano. Kami juga bingung kenapa kesalah yang sama masih terulang seperti itu," keluhnya.
Terkait keberatan saksi paket Naitboho - Kase, ketua KPU Kabupaten TTS menegaskan dalam formulir model C2 yang memuat keberatan saksi paslon di tingkat TPS, tidak ada memuat keberatan dari saksi paket Naitboho - Kase terhadap hal tersebut. Dirinya menegaskan, C1 plano di TPS 4 Desa Fenun ada.

" Ini informasi yang baru saya dengar. Saya sudah lihat formulir model C 2, namun tidak ada keberatan dari saksi paket Naitboho - Kase terkait hal tersebut. Saya ingin tegaskan tdi TPS 4 Desa Fenun C1 plano berhologramnya ada," tegasnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten TTS, Melky Fay mengatakan, dirinya memiliki bukti jika C1 plano berhologram di TPS 4 Desa Fenun ada. Dirinya siap menunjukan bukti foto jika memang diperlukan.
" Saya ada foto C1 plano berhologramnya dan saya siap tunjukan," tegas Melky. (*)