Berita Kabupaten Lembata

Adrianus Cs Diringkus Saat Main BG

Adrianus Lejab bersama asistennya Melkianus Mayata, diringkus aparat Polres Lembata, saat bermain bola guling (BG)

Penulis: Frans Krowin | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/FRANS KROWIN
Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira, 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Frans Krowin

POS KUPANG.COM| LEWOLEBA -- Adrianus Lejab bersama asistennya Melkianus Mayata, diringkus aparat Polres Lembata, saat bermain bola guling (BG) pada Sabtu (20/10/2018) tengah malam. Saat dicokok bersama asistennya itu, Ardianus bertindak sebagai bandar judi BG

Sarana Judi Bola Guling
Sarana Judi Bola Guling (Net)

Kapolres Lembata, AKBP Janes Simamora melalui Kasat Reskrim, Iptu Yohanis Wila Mira, mengungkapkan hal tersebut, ketika ditemui Pos Kupang.Com di mapolres setempat, Senin (22/10/2018).

Baca: Ini Tujuh Kawasan dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok Diajukan Bupati Sikka

Baca: ASN Dinas Pendidikan Tes Urine, Ini Kata Roos

Baca: Ratusan Honorer Datangi Kantor Gubernur, Viktor Laiskodat Tantang Guru Pensiun Dini dan Berwirausaha

Baca: Cinta Tak Kenal Usia .Nenek Nuraisyah (60) Nikahi Pemuda 25 Tahun Jadi Viral, Jomblo? Baca Pesannya!

"Hari Sabtu (20/10/2018) itu polisi meringkus pelaku bersama asistennya sedang berjudi bola guling di rumah seorang warga di Kelurahan Lewoleba Tengah. Sekarang kedua oknum itu sudah kami tahan untuk diproses lebih lanjut," ujar Yohanis.

Ilustrasi
Ilustrasi (India Today)

Dikatakannya, Ardianus dan asistennya ditangkap dalam operasi rutin Polres Lembata Sabtu dinihari sekitar pukul 00.30 Wita. Keduanya ditangkap lantaran terlibat dalam tindak perjudian bola guling di salah satu rumah warga di bilangan jalan Trans Atadei, Lewoleba.

Saat ditangkap, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti meja yang digunakan untuk bermain bola guling, layar dan sejumlah uang. "Barang bukti itu sekarang sudah kami amankan," tandas Yohanis.

ilustrasi penjara
ilustrasi penjara (net)

Kasat Yohanis menyebutkan, dalam kasus pidana tersebut, kedua oknum telah ditetapkan sebagai tersangka. Baik Ardianus maupun Melki Mayata terjerat pasal 303 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved