Berita Kabupaten TTS
PSU di TTS,- Ada 875 yang Dimusnahkan
Sebanyak 875 surat suara yang tidak digunakan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten TTS dimusnahkan
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS -KUPANG.COM|KUPANG -- Sebanyak 875 surat suara yang tidak digunakan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten TTS dimusnahkan. Surat suara ini tidak digunakan atau merupakan surat suara lebih.
Informasi pemusnahan 875 surat suara ini disampaikan Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT,Jemris Fointuna,Sabtu (20/10/2018)
Baca: Alex Kase : Saya dan Obed Tidak Pernah Ada Niat Mencederai Pilbup TTS
Baca: DPRD Nagekeo Dukung RSD Aeramo Jadi BLUD
Baca: Bawaslu Kabupaten TTS Temukan Dugaan Politik Uang
Baca: Perkiraan Cuaca di NTT, Soe dan Betun Diprediksi Hujan Malam Ini
Menurut Jemris, setelah KPU mendistribusikan surat suara, ternyata ada kelebihan atau tidak digunakan sehingga KPU TTS telah memusnahkan.
"Ada kelebihan surat suara dan pada Kamis (19/10/2018) malam, surat suara itu telah dimusnahkan dengan cara membakar," kata Jemris.
Dikatakan, pembakaran atau pemusnahan 875 lembar surat suara itu dilakukan di halaman Kantor KPU Kabupaten TTS.
Baca: Najwa Shihab Bocorkan 3 Kriteria Penting Calon Presiden 2018
Baca: Ini Pernyataan Resmi dari Unilever Soal Kabar Teh Sariwangi Bangkrut
Terkait pengawasan PSU, Jemris menjelaskan, Bawaslu NTT dan Bawaslu TTS siap melakukan pengawasan yang ketat terhadap pelaksanaan PSU di TTS.
'Sejak awal kita sudah komitmen agar pengawasan lebih diperketat. Karena itu, Bawaslu NTT dan Bawaslu TTS akan menjalankan tugas pengawasan secara ketat," kata Jemris.
Baca: Mengaku Sudah Kenal Keluarga, Akhirnya Terungkap Hubungan Sule dan Sinden Cantik Rita Tila
Baca: Musisi Ahmad Dhani Berbicara Sesumbar Terkait Status Tersangka yang Disandangnya Beberapa Kali.
Baca: 4 Hoaks Kesehatan yang Ditelan Mentah-mentah, Dari Lele Picu Kanker hingga Keracunan Mi Instan
Menurut Jemris, selain pengawasan, Bawaslu RI, Bawaslu NTT dan Bawaslu TTS secara bersama telah melakukan supervisi pelaksanaan PSU Pilkada TTS. PSU itu dilakukan di 30 TPS.
"Dari Bawaslu RI hadir Koordinator Divisi Hukum, Fritz Edward Siregar, SH, LL.M, Ph bersama tim hukum Bawaslu RI," kata Jemris.
Pemusnahan 875 surat suara yang tidak digunakan dalam PSU di Kabupaten TTS di Halaman Kantor KPU TTS, Kamis (19/10/2018).(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/jemris-fointuna_20180605_091328.jpg)