Berita Entertaiment
Musisi Ahmad Dhani Berbicara Sesumbar Terkait Status Tersangka yang Disandangnya Beberapa Kali.
Musisi Ahmad Dhani berbicara sesumbar terkait status tersangka yang disandangnya beberapa kali.
POS-KUPANG.COM| JAKARTA - Musisi Ahmad Dhani berbicara sesumbar terkait status tersangka yang disandangnya beberapa kali.
Suami Mulan Jameela ini diketahui menyandang status tersangka kasus pencemaran nama baik dan terkait dugaan ujaran kebencian (hate speech) di unggahan video yang dibuatnya di Hotel Majapahit Jl Tunjungan Surabaya, Minggu (26/8/2018).
Saat itu Ahmad Dhani yang tengah berada di Surabaya untuk melakukan deklarasi #2019GantiPresiden ditolak kedatangannya oleh sekelompok orang.

Oleh karena itu dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 tentang ujaran kebencian.
Musisi yang kini berpindah haluan ke politik itu mengaku sudah lebih dari 10 kali dirinya ditetapkan tersangka oleh aparat penegak hukum.
Baca: 4 Hoaks Kesehatan yang Ditelan Mentah-mentah, Dari Lele Picu Kanker hingga Keracunan Mi Instan
Baca: Najwa Shihab Bocorkan 3 Kriteria Penting Calon Presiden 2018
Baca: Ini Pernyataan Resmi dari Unilever Soal Kabar Teh Sariwangi Bangkrut
Namun, ia tak pernah menikuti jalannya proses persidangan dan ditahan oleh polisi.
Pengakuan itu ia sampaikan di Bareskrim Mabes Polri, Jumat (19/10/2018), saat hendak membuat laporan terkait persekusi yang dialaminya.
"Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," ucap ayah kandung Dul Jaelani itu.
TribunnewsBogor.com mengutip Tribunnews.com, dari sebelas penetapannya sebagai tersangka, Dhani mengaku baru satu kasus yang membuatnya menjalani proses peradilan yakni ketika kasus ujaran kebencian yang sedang berproses di PN Jakarta Selatan.
"Saya baru masuk pengadilan di tahun politik ini," ujar Dhani.
Menurutnya, pihak yang melaporkannya ke Polda Jatim sehingga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik merupakan calon legislatif (caleg) Partai Nasdem.
"Ternyata yang melaporkan saya itu adalah inisial EF, ternyata dia caleg dari Partai NasDem," ucap Ahmad Dhani di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Ahmad Dhani yang menyandang ststus tersangka itupun diminta untuk datang memenuhi panggilan penyidik Polda Jatim.

Anggota Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap tersangka Dhani Ahmad Prasetyo atau Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barunga Mangera menjelaskan pengacara yang bersangkutan meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.