Berita NTT Terkini
Hasil PSU TTS Dilaporkan ke MK Paling Lambat 29 Oktober
KPU TTS dan KPU NTT akan melaporkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 29 Oktober 2018.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM | KUPANG - KPU TTS dan KPU NTT akan melaporkan hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Mahkamah Konstitusi (MK) paling lambat 29 Oktober 2018. KPU NTT dan KPU TTS juga sebelumnya menyampaikan hasil itu ke KPU RI.
Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, kepada POS-KUPANG.COM, Sabtu (20/10/2018).
Maryanti dikonfirmasi soal pelaksanaan PSU Pilkada TTS. Menurut Maryanti, pelaksanaan PSU di 30 TPS di TTS berlangsung lancar dan aman.
Baca: Bupati Kamelus Perintah Camat Ruteng dan Lurah Wae Mbeleng Urus Air di Cancar
"Pelaksanaan pencoblosan berjalan aman. Sedangkan hasil PSU akan dilaporkan dalam rentang waktu antara tanggal 25-29 Oktober 2018," kata Maryanti.
Dia mengatakan, sesuai jadwal pelaksanaan PSU dalam keputusan KPU TTS, maka proses rekapitulasi tingkat kecamatan akan dimulai pada 20-22 Oktober 2018, rekapitulasi tingkat kabupaten pada 22-23 Oktober 2018.
Baca: RSU Cancar Dapat Bantuan IPAL dari Pemkab Manggarai
"Sedangkan penyusunan PSU dilakukan pada 23 -26 Oktober 2018 dan penyampaian laporan PSU pada 25-29 Oktober 2018," katanya. (*)