Berita Nasional
Sudah 11 Kali Jadi Tersangka, Ahmad Dhani Bingung Tahun 2018 Baru Statusnya Jadi Terdakwa
Ahmad Dhani mengaku sudah biasa menjadi tersangka untuk beberapa kasus pidana. Bahkan, Dhani mengaku sudah 11 kali menjadi tersangka.
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Artis peran Ahmad Dhani mengaku sudah biasa menjadi tersangka untuk beberapa kasus pidana. Bahkan, Dhani mengaku sudah 11 kali menjadi tersangka.
"Saya jadi tersangka ini sudah 11 kali," kata Dhani di Bareskrim Mabes Polri, di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Jakarta Pusat, Jumat (19/10/2018).
Namun, Dhani merasa bingung karena baru 2018 ini statusnya dari tersangka berubah menjadi terdakwa di pengadilan sebagaimana kasus ujaran kebencian yang melibatkannya tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Diberitakan Kompas.com, Dhani diduga melakukan ujaran kebencian melalui twit akun Twitter-nya terhadap pendukung Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ketika Pilkada DKI Jakarta 2017 bergulir. "Dan baru masuk pengadilan di tahun politik ini," kata Dhani.
Yang terbaru, Dhani ditetapkan tersangka kasus pencemaran nama baik oleh penyidik Polda Jawa Timur terkait "vlog idiot" yang tersebar melalui akun media sosialnya pada 26 Agustus 2018 lalu.
Seperti diketahui, penyidik Polda Jatim telah menetapkan politisi Partai Gerindra Ahmad Dhani tersangka pencemaran nama baik karena vlognya.
Penyidik Polda Jatim sempat melayangkan surat panggilan kepada Ahmad Dhani untuk dimintai keterangan terkait kasus tersebut, namun suami penyanyi Mulan Jameela itu mangkir.
Mantan suami Maia Estianty itu tersangkut kasus pencemaran nama baik karena ucapan pentolan Dewa 19 itu dalam vlog-nya ketika mengalami penolakan deklarasi #2019GantiPresiden pada 26 Agustus 2018.
Adapun fakta-fakta yang dilansir SURYA.co.id dari Tribunnews.com terkait dengan kasus yang sedang menjerat Ahmad Dhani, sebagai berikut.
1. Kronologi kasus hingga Ahmad Dhani jadi tersangka
Dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com pada Jumat (19/10/2018), vlog milik Ahmad Dhani berujung pada masalah hukum.
Pasalnya, polisi menemukan unsur pencemaran nama baik dalam video yang diambilnya pada 26 Agustus 2018 di Surabaya.
Saat itu, Ahmad Dhani berada di Surabaya untuk menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden. Namun, deklarasi itu gagal karena dibubarkan polisi.
Ahmad Dhani menginap di Hotel Majapahit, Jalan Tunjungan, Surabaya.
Ia tidak bisa keluar dari hotel karena dihadang massa pengunjuk rasa.
Di situlah Ahmad Dhani membuat vlog. Ia lalu mengunggah di akun Instagram-nya.
Dalam vlog-nya, Ahmad Dhani minta maaf kepada massa aksi deklarasi #2019GantiPresiden karena tidak bisa keluar dari hotel.
Kemudian ia menyebut dirinya dihadang oleh aksi massa pro pemerintah dan menyebut pendemo tersebut dengan kata "idiot".
Hingga Jumat (19/10/2018), vlog tersebut mendapatkan respons 12.877 followersnya dan juga menuai ribuan komentar.
Pada tanggal 30 Agustus 2018, Ahmad Dhani dilaporkan oleh Koalisi Bela NKRI ke Polda Jawa Timur atas vlog-nya tersebut.
Kemudian dilaporkan juga oleh seorang pengusaha asal Sidoarjo bernama Zaini Ilyas atas dugaan penipuan, karena Ahmad Dhani tidak kunjung membayar utangnya senilai Rp 200 juta sejak 2016.
Pada 2 Oktober 2018, Ahmad Dhani diperiksa pertama kali di Mapolda Jawa Barat dalam kasus vlog dan sempat membantah, bahwa kata-kata "idiot" itu diperuntukkan kepada massa aksi.
"Idiot itu untuk mereka yang berada di dalam gedung. Jadi pelapor tidak punya legal standing," kata Ahmad Dhani.
Pada 18 Oktober 2018, status hukum Ahmad Dhani dinaikkan dari saksi menjadi tersangka pencemaran nama baik.
Hal ini dibenarkan oleh Humas Polda Jawa Timur, Kombes Frans Barung Mangera yang menjelaskan bahwa penyidik sudah memiliki bukti dan keterangan saksi yang cukup untuk memberi status tersangka kepada Ahmad Dhani dalam kasus pencemaran nama baik.
2. Reaksi Ahmad Dhani ditetapkan tersangka
Ahmad Dhani malah heran ketika ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik oleh Polda Jatim.
“Jadi kita tidak boleh menyatakan... polisi korup wajib diinjak kepala? Polisi tidak paham, bahwa ujaran kebencian itu adalah pernyataan kebencian kepada sesuatu yang baik. Pernyataan kebencian kepada sesuatu hal yang (buruk) itu bukan ujaran kebencian,” tulis Ahmd Dhani dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (18/10/2018).
Ahmad Dhani juga menyinggung perihal kasusnya yang masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ini kriminalisasi kasus pertama, siapa saja pendukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi mukanya. Pendukung penista agama adalah suatu hal yang buruk. Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk?" lanjut Ahmad Dhani.
Ahmad Dhani juga mempertanyakan hak masyarakat untuk mengungkapkan hal yang dianggapnya tidak benar.
"Tidak boleh? Menyatakan kebencian kepada sesuatu yang buruk? Siapa yang marah atas dua penyataan itu? Satu polisi korup, dua, pemimpin munafik," tulis Ahmad Dhani.
3. Gerindra duga ada unsur kriminalisasi
Partai Gerindra pun meminta polisi untuk bersikap transparan dalam menyelidiki kasus pencemaran nama baik yang menjerat Ahmad Dhani ini.
"Soal ini polisi transparan, agar masyarakat paham, Ahmad Dhani murni pelaku kriminal atau sengaja dikriminalisasi," kata Sekretaris Partai Gerindra Jawa Timur Anwar Sadad, Kamis (18/10/2018).
Menurut Sadad, kasus yang menjerat Ahmad Dhani ini dilakukan saat momentum politik, yakni saat dia akan menghadiri deklarasi #2019GantiPresiden di Surabaya.
"Kami prinsipnya menghormati proses hukum, tapi polisi juga harus transparan," ucap Anwar Sadad.
4. Ahmad Dhani mangkir dari panggilan polisi
Ahmad Dhani sempat mangkir dari panggilan Polda Jatim untuk diperiksa sebagai tersangka dalam dugaan pencemaran nama baik.
Hal ini dijelaskan oleh Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Harissandi.
AKBP Harissandi mengatakan pihaknya memperoleh konfirmasi dari Ahmad Dhani melalui kuasa hukumnya, bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir pada pemanggilan pertama di Mapolda Jatim.
"Dia (Ahmad Dhani) minta penundaaan karena menghadiri sebuah kegiatan dan tidak disebutkan acaranya," ungkapnya kepada SURYA.co.id (Tribunnews.com Network) di Mapolda Jatim, Kamis (18/10/2018).
AKBP Harissandi memaparkan, surat pemanggilan kedua akan diterbitkan menyusul apabila suami dari Mulan Jameela ini tidak memenuhi panggilan penyidik.
"Kami akan melayangkan panggilan kedua minggu depan," ucapnya.
5. Ahmad Dhani akan dijemput paksa bila mangkir lagi
Terkait perkembangan kasus ini, penyidik Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Timur memberikan batas waktu terhadap Ahmad Dhani untuk memenuhi panggilan penyidik ke Mapolda Jatim.
Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, pengacara Ahmad Dhani meminta penundaan waktu yang tidak dijelaskan kapan batasnya.
Karena itulah, penyidik telah melayangkan surat pemanggilan terhadap Ahmad Dhani sebagai tersangka hingga batas waktu pekan depan.
"Penyidik memberikan deadline atau tenggat waktu hingga Selasa (23/10/2018) agar yang bersangkutan (Ahmad Dhani) memenuhi panggilan penyidik sebagai tersangka," ucapnya di Mapolda Jatim pada TribunJatim.com, Jumat (19/10/2018).
Barung mengatakan telah mempersiapkan dua alternatif jika Ahmad Dhani tidak hadir dalam pemanggilan yang pertama.
Sesuai wewenang, penyidik akan melayangkan surat pemanggilan kedua pada Rabu (24/10/2018).
Alternatif kedua, lanjut dia, penyidik kembali melakukan panggilan kedua sebagai tersangka sekaligus yang bersangkutan dihadirkan secara paksa.
"Ini kita lakukan demi memenuhi kepastian hukum yang ada dikarenakan memang harus berjalan dan dituntaskan sebagai kasus dilaporkan oleh elemen masyarakat kepada Polda Jatim," katanaya pada TribunJatim.com.
(kompas.com/surya.co.id)