Berita Kabupaten Kupang

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Kuimasi Mulai Digelar di Tipikor

Terdakwa Kasus dugaan korupsi Dana Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang - NTT mulai digelar sidang perdana di Pengadilan Tipikor

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
KOMPAS.COM
Ilustrasi rupiah 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS- KUPANG.COM I OELAMASI--Terdakwa Kasus dugaan korupsi Dana Desa Kuimasi, Kecamatan Fatuleu,  Kabupaten Kupang - NTT mulai digelar sidang perdana di Pengadilan Tipikor Kupang Selasa (16/10/2018).

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan terdakwa Kepala Desa Kuimasi Daud Pandie dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan Stefanus Maakh.

Baca: Pemkab SBD Gelar Pansel Isi Tujuh Jabatan Dinas Lowong

Baca: Amati Dengan Cermat! 12 Ciri Ciri Pasanganmu Mulai Selingkuh ! No 8 dan 12 Pertanda Paling Jitu

Baca: Pemda TTU Serahkan Bantuan Kepada Anggota Polisi yang Terkena Musibah Kebakaran Asrama

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasie Pidsus) Noven V. Bullan, SH, M.Hum, kepada Wartawan, Rabu (17/10/2018) mengatakan berkas perkara dugaan korupsi Dana Desa Kuimasi telah dilimpahkan oleh  JPU di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang selaku penyidik kepada Pengadilan Tipikor Kupang sejak pekan lalu. Seluruh berkas perkara dinyatakan lengkap dan diterima untuk selanjutnya masuk agenda sidang.

ILUSTRASI
ILUSTRASI (TRIBUNNEWS)

Menurutnya, pada Selasa (16/10/2018) telah dilaksanakan sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh majelis hakim yang memimpin sidang.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa (Kades) Kuimasi, Kecamatan Fatuleu, Kabupaten Kupang, NTT, Daud Pandie ditahan jaksa Kejari Oelmasi dalam kasus dana desa.

Baca: Anggota KP3 Laut Pelabuhan Lorens Say Jalani Pemeriksaan

Baca: Yuk! Simak Perkiraan BMKG Soal Cuaca yang Akan Terjadi Pada Hari Ini

Baca: Cecok Distribusi Air PAM, Akhirnya Bernadus dan Kamilus Saling Berciuman Pipi

Ikut terseret Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Stefanus Maakh dan terhitung sejak,  Senin (1/10/2018) sekitar Pukul 16.30 wita secara  resmi ditahan di Rutan Klas IIA Kupang. Dalam kasus ini diduga perbuatan tersangka merugikan negara sekitar Rp 200 juta.

Kepala Kejaksaan Negeri  (Kajari) Kabupaten Kupang, Ali Sunhaji, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus ( Kasie Pidsus) Noven V. Bullan, SH, M.Hum, dikonfirmasi POS KUPANG.COM, di ruang kerjanya, Selasa (3/10/2018) membenarkannya.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved