Berit Kabupaten Belu
DPRD Belu Undang Pemerintah untuk Membahas Status Tanah
sesuai laporan yang disampaikan pemerintah dari Dinas Perikanan menunjukkan tanah yang ditempatkan warga eks Timor Timur
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS KUPANG.COM
POS KUPANG.COM, ATAMBUA---Komisi I DPRD Kabupaten Belu sudah menerima pengaduan dari warga yang tergabung dalam forum pejuang 99. Dari pernyataan sikap forum, DPRD akan menindaklanjuti dan rencana mengundang pemerintah untuk membahas status tanah yang saat ini ditempati warga eks Timor Timur.
Hal itu dikatakan Ketua Komisi I DPRD Belu, Marthen Naibuti kepada Pos Kupang.Com, usia menerima peserta aksi damai dari Forum Generasi Pejuang 99, Rabu (17/10/2018).
Menurut Marthin, sesuai laporan yang disampaikan pemerintah dari Dinas Perikanan menunjukkan tanah yang ditempatkan warga eks Timor Timur itu merupakan aset Pemerintah Provinsi namun sudah 30-an tahun bukti kepemilikan lahan tersebut masih belum jelas.
Baca: Formasi Guru Paling Diminati, 2.778 Berkas Pelamar CPNS Sudah Masuk
Baca: Dewan Dukung Rencana Pemkot Kupang Tutup Lokalisasi
Selain itu, luas lahan yang dipersoalkan masih berberbeda-beda versinya. Oleh karena, DPRD mengundang pemerintah untuk membahas secara detail agar bisa dipikirkan solusinya.
Menurut Marthin, dirinya memberikan apresiasi kepada masyarakat yang datang menyampaikan aspirasi ke DPRD secara tenang dan damai.
Koordinator Umum Aksi, Mariano Parada kepada Pos Kupang.Com mengatakan, warga meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah status tanah. Pasalnya tanah yang ditempati warga eks Timor Timur itu merupakan tanah milik perorangan. Padahal sejak 19 tahun lalu warga menempati lahan tersebut setelah ditunjuk oleh Pemerintah Kabupaten Belu.
Terkait masalah tersebut, Mariano meminta pemerintah untuk segera menyelesaikan status tanah tersebut. Jika tanah tersebut milik pemerintah maka warga bisa menempati tanah tersebut sepanjang pemerintah belum merencanakan pembangunan di lokasi tersebut.
Sebaliknya jika tanah tersebut milik orang per orang maka pemerintah bisa mencari solusi agar warga bisa mendapatkan tempat tinggal. Karena masyarakat yang tinggal di lokasi karantina I itu adalah warga Kabupaten Belu dan warga Indonesia. Apapun masalahnya, pemerintah haris bisa menyelesaikan tanpa harus bertumpah darah atau terjadi permusuhan sesama warga. (*).