Berita Kabupaten TTU
12 Perusahaan Kayu Beroperasi di TTU
di TTU ada 12 perusahaan melakukan pengiriman kayu antar pulau atau daerah, terdiri dari kayu rakyat ada enam perusahaan, sedangkan
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Sebanyak 12 perusahaan kayu beroperasi di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Ke 12 perusahaan tersebut melakukan penebangan dan pengiriman kayu baik kayu sonokeling maupun kayu rakyat keluar daerah atau pulau.
"Kita di TTU ini ada 12 perusahaan yang melakukan pengiriman kayu antar pulau atau daerah, terdiri dari kayu rakyat ada enam perusahaan, sedangkan enam perusahaan lain melakukan aktifitasnya untuk kayu sonokeling," ungkap Kepala Unit Pengelolah Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolah Hutan (KPH) Kabupaten TTU Stefanus Kono, Sos kepada Pos Kupang di ruang kerjannya, Senin (15/10/2018).
Baca: KPU TTS Mulai Sortir Logistik untuk Pemungutan Suara Ulang
Baca: Seleksi CPNS Pemprov NTT! 7.800 Orang Mendaftar di BKD NTT
Stefanus mengatakan, enam perusahaan yang beroperasi melakukan penebangan dan pengiriman kayu sonokeling keluar daerah tersebut diantaranya CV. Fortuna 17, CV. Timor Bumi Makmur, UD. Bersaudara, UD. Sahabat Setia, CV. Inrichi ada indikasi CV. Devasa.
"Perusahaan yang satu ini baru, artinya izin untuk Tempat Pengumpulan Kayu Ratyat Terdaftar (TPRK) sudah ada. Tapi perusahaan ini belum melakukan aktifitas, hanya indikasinya perusahaan ini ke kayu sonokeling. Namanya CV. Devasa," ungkapnya.
Sedangkan enam perusahaan kayu lain yang beroperasi di Kabupaten TTU, jelas Stefanus, melakukan penebangan dan pengiriman kayu keluar pulau atau daerah khususnya untuk kayu rakyat seperti kayu jati.
"Enam perusahaan lainnya yang spesialis untuk penebangan kayu jati diantaranya UD. Kalista, UD. Adiana Lambo, UD Gradina Meubel, UD. Makmur, Sean Meubel, dan UD Berkah Mulia," ungkap Stefanus.
Stefanus menambahkan, keenam perusahaan kayu rakyat tersebut dikeluarkan izinnya TPRK oleh dinas kehutanan. Sedangkan enam perusahaan yang melakukan penebangan kayu sonokeling, izin TPRKnya dikeluarkan oleh BKSDA.
"Sementara untuk sonokeling, itu urusannya dengan BKSDA, terkait dengan izin edar dan lain sebagainya oleh BKSDA. Kami tidak berurusan dengan kayu sonokeling, karena itu tumbuhan liar yang hampir punah. Jadi urusannya dengan BKSDA," jelasnya.
Sebelum melakukan proses perizinan, jelas Stefanus, pihaknya terlebih dahulu melakukan survei terhadap lokasi. Hal itu dilakukan untuk memastikan apakah lokasi yang akan dilakukan penebangan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung atau diluar hutan lindung.
"Kalau misalnya kawasan tersebut berada di dalam kawasan hutan lindung, maka kami akan menegaskan bahwa itu didalam kawasan hutan lindung sehingga dilarang melakukan penebangan," tegasnya.
Sementara jika lokasi yang ingin dilakukan penebangan tersebut berada di luar kawasan hutan lindung, tambah Stefanus, pihaknya langsung memberi rekomendasi agar boleh melakukan penebangan sesuai dengan jumlah pohon yang diminta.
Selama ini, ungkap Stefanus, perusahaan yang melakukan penebangan terhadap kayu sonokeling di Kabupaten TTU tidak pernah melakukan koordinasi dengan pihak UPT KPH Kabupaten TTU sehingga pihaknya tidak mengetahui apakah berada di kawasan hutan lindung atau diluar hutan lindung.
"Kalau perusahaan yang melakukan penebangan kayu sonokeling itu tidak perbah koordinasi dengan kami, tiba-tiba saja kami dengar bahwa kontainer sudah datang mengangkut kayu," pungkas Stefanus.
Setelah kontainer melakukan proses pengangkutan, jelas Stefanus, pihaknya hanya dapat memantau pelaksanaan pengangkutan untuk mengetahui legalitas kayu seperti surat-surat apa yang di kantongi.
"Mereka lebih berkoordinasi dengan BKSDA. Kami seperti diabaikan begitu saja," ungkapnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kabupaten-ttu_20181015_194038.jpg)