Berita Kabupaten Nagekeo
Diklat Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Sangat Penting Dilaksanakan
Kegiatan sosialiasi ada juga kegiatan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi ASN
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan
POS-KUPANG.COM | MBAY -- Pemerintah Daerah Nagekeo melalui bagian administrasi Pembangunan menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Presiden RI Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Selain kegiatan sosialiasi ada juga kegiatan Pelatihan dan Ujian Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi ASN dan unsur penyedia dari setiap asosiasi perusahaan di Kabupaten Nagekeo.
Kegiatan tersebut digelar di Aula Lantai I Hotel Pepita Mbay, Senin (8/10/2018) hingga Sabtu (13/10/2018).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Asisten II, Bernad Fansiena.
Baca: Ini Penjelasan BI NTT Terkait Pojok Baca di SMAN 1 Langke Rembong
Baca: Anggota DPRD Ende Ini Tidak Lagi Terima Tunjangan
Baca: Berstatus Terdakwa Anggota DPRD Ende Tetap Terima Gaji
Baca: Ini Kondisi Jembatan Termanu Satu-satunya Jembatan yang Menghubungkan Kupang ke Amfoang Utara
Ketua panitia kegiatan, Drs. Elias Siga Tawa, M.PA, kepada POS KUPANG.COM, menjelaskan, Pengadaan barang / jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian nasional dan daerah.
Elias menjelaskan perlu pengaturan yang memberikan pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya (valur for money) dan kontribusi dalam peningkatan penggunaan produk dalam negeri, peningkatan peran Usaha Mikro, usaha kecil dan usaha menengah serta pembangunan berkelanjutan.
"Arahan presiden untuk melakukan diregulasi dan percepatan pembangunan dalam rangka memkasimalkan penyerapan anggaran yang salah satunya terkait peraturan pengadaan barang/jasa pemerintah. Keputusan presiden nomor 11 tahun 2016 tentang program penyusunan peraturan presiden tahun 2016, mengamanatkan perubahan peraturan presiden tentang pengadaan barang/jasa pemerintah harus diselesaikan pada tahun 2016," papar Elias, Selasa (9/10/2018).
Ia juga menjelaskan selain itu beberapa peran dan istilah baru juga diperkenalkan dalam peraturan ini antara lain dimulai dari dapat dilakukan pekerjaan terintegrasi dan empat jenis barang/jasa yang aelama ini ada.
Agen pengadaan, konsolidasi pengadaan, adanya layanan penyelesaian sengketa yang akan membantu para pihak berkontrak untuk mendapatkan solusi atas sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kontrak.
Ia menyebutkan ada tambahan tipe dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa melalui swakelola, termasuk pengembangan menuju e-marketplace pemerintah. Berjalannya waktu telah juha diundangkan 13 (tiga belas) peraturan LKPP pada tanggal 8 Juni 2018 dan ada beberapa akan dibahas dalam kegiatan sosialiasi ini.
"Selain kegiatan sosialisasi ini ada juga kegiatan bimbingan teknis dan ujian sertifikasi ahli pengadaan barang dan jasa pemerintah kepada ASN yang belum memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, yang pada akhirnya berkontribusi pada peningkatan kemampuan dan profesionalisme Sumber Daya Manusia dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa dengan transparan, efektif dan efisien," papar Elias.
Ia menjelaskan untuk menjamin terlaksananya pengadaan barang/jasa yang transparan, efektif dan efisien tersebut diperlukan penyelengaraan pendidikan dan pelatihan (Diklat) keahlian pengadaan barang/jasa (PBJ) tingkat dasar yang berkualitas.
"Diklat keahlian PBJ tingkat dasar merupakan diklat yang memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap Peraturan Presiden nomor 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," ujar Elias.(*)