Breaking News

Berita Nasional Terkini

Ratna Sarumpaet Diajukan Sebagai Tahanan Kota

Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin pihaknya akan mengajukan permintaan Ratna sebagai tahanan kota.

Editor: Kanis Jehola
ANTARA FOTO/AKBAR NUGROHO GUMAY
Aktivis Ratna Sarumpaet (kanan) tiba di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/10/2018). 

POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Insank Nasrudin pihaknya akan mengajukan permintaan Ratna sebagai tahanan kota.

"Itu baru kami akan ajukan kemungkinan Senin paling lambat," ujar Insank di Polda Metro Jaya, Senayan, Jakarta Selatan, Sabtu (6/10/2018).

Insank menuturkan, permintaan ini diajukan agar Ratna bisa berobat dengan lebih mudah ke rumah sakit.

Baca: Melalui Kompas Grup, Pembaca Koran Kompas Bantu Korban Gempa Palu

"Penahanan rutan dan kota jelas beda. Dia kan kalau penahanan kota bisa berobat , dia bisa lebih gampang ke RS. Tapi kalau di rutan kan semua harus ada izin," jelasnya.

Selain itu, menurut Insank, permintaan tahanan kota lantaran usia Ratna yang sudah lanjut. "Karena dari penahanan kota itu dari sisi kemanusiaan lah. Umurnya dia ini sudah sangat lanjut, sudah mendekati 70 tahun kok," tandas Insank.

Baca: Anda Ingin Mengurus Sertifikat Tanah Gratis? Ini Langkah-langkahnya

Sebelumnya, Ratna ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penyebaran kabar bohong atau hoaks soal penganiayaan dirinya oleh orang lain.

Ratna telah mengaku bahwa cerita tentang penganiyaan itu hanya bohong belaka alias hoaks.

Ia ditangkap pada Kamis (4/10/2018) malam di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. Ia ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap karena tak memenuhi panggilan pemeriksaan polisi pada Senin (1/10/2018).

Saat itu dia akan pergi ke luar negeri mengikuti sebuah konferensi internasional di Chile. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved