Berita NTT Terkini
Kepala Rudenim Kupang Tegaskan Imigran di Kota Kupang Bukan Kriminal
Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kupang, Albertus S Fenat menegaskan, para imigran yang ada di Kota Kupang bukanlah para pelaku kriminal.
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Lebih lanjut, ia mengatakan dari 317 imigran yang ada ditampung di Kota Kupang, masih ada sekira enam orang yang statusnya masih pencari suaka, sedangkan yang lainnya sudah berstatus pengungsi.
Albertus menegaskan sejak ditetapkan statusnya sebagai pencari suaka oleh UNHCR, para imigran secara otomatis dibebaskan dari izin tinggal.
"Tetapi bukan berarti mereka kebal hukum. Kalau mereka bersalah tetap dihukum," ujarnya.
Ia kembali menekankan para pengungsi yang diawasi oleh pihak rudenim ini tidak bisa disebut sebagai imigran gelap yang masuk ke sebuah negara tanpa paspor.
"Tujuan mereka bukan ke Indonesia, mereka pencari suaka, lalu statusnya dinaikkan menjadi pengungsi," katanya.
Sementara itu, Isyak Karma, penjaga para pengungsi yang menetap di Hotel Ina Bo'i, Kota Kupang sudah hampir satu tahun bekerja sebagai security di lokasi tersebut. Tugasnya adalah mengawasi alur keluar masuk para pengungsi dari dan keluar hotel tersebut.
Ketika ditemui POS-KUPANG.COM, Rabu (3/10/2018), Isyak mengungkapkan para pengungsi yang ingin sekadar berjalan jalan di dalam kota akan diberikan kartu identitas sebagai pegangan.
Di dalam tempat penampungan itu, jeasnya, sudah tercatat tata aturan yang harus ditaati para pengungsi. (*)