Berita Regional Terkini

Mengapa N Tega Membuang Bayi dari Gedung Lantai Tiga? Ini Faktanya

Polisi masih menunggu kondisi N (24) membaik pasca mengalami pendarahan pasca melahirkan bayinya di sebuah toilet di sebuah gedung pertokoan

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/Dok Humas Polres Magelang Kota
Kapolres Magelang Kota, AKBP Kristanto Yoga Darmawan, menjenguk bayi perempuan yang dilempar ibu kandungnya dari atas gedung lantai 3 di pusat perbelanjaan kawasan Alun-alun Kota Magelang, Rabu (3/10/2018). 

Namun, karena kondisi N masih mengalami pendarahan pasca-persalinan akhirnya polisi membawanya ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

"Namun N akhirnya mengakui dan segera kami kirim ke RS Budi Rahayu karena mengalami pendarahan," kata Kapolres Magelang Kota.

4. Keterangan dua saksi mata
Pada hari Selasa (2/10/2018) sekitar pukul 12.10 WIB, Romadhon (44), petugas parkir di gedung tersebut, mendengar suara keras di atap seng seperti ada benda jatuh dari atas gedung. Setelah itu terdengar suara tangisan bayi.

"Karena penasaran, saya periksa ke sumber suara ternyata ada bayi sedang menangis tergeletak di tanah dan ada luka di pipinya," katanya.

Lalu tak berselang lama, Romadhon melihat polisi sedang berpatroli di sekitar gedung tersebut dan segera melaporkan kejadian tersebut.

Saksi mata lainnya adalah Rifva, petugas kebersihan gedung. Sebelum gempar ada bayi dibuang, dirinya sempat dimintai tolong oleh seorang SPG berinisial N untuk membawakan barang berupa tas di gudang.

"Saat itu N sedang berada di gudang dan meminta saya membawakan sebuah tas. Memang saat itu kondisi N tampak lemas dan pucat, tapi saya tidak curiga. Karena saat itu kondisi toilet yang berada di kantin karyawan cukup sepi. Kebetulan juga saat itu saya tidak ada jadwal mengecek toilet, jadi tidak tahu ada kejadian pembuangan bayi," kata Rifva.

5. Sang ibu terancam penjara 4 tahun
Kristanto menegaskan, apapun alasan N, dia akan dijerat UU Perlindungan Anak pasal 76 huruf C junto 80 ayat 4, tentang Kekerasan Terhadap Anak, dengan ancaman hukuman 3 tahun 8 bulan, ditambah sepertiga hukuman menjadi 4,2 tahun.

Hingga saat ini, polisi masih menunggu kondisi N (24) membaik pasca mengalami pendarahan. Saat ini N dalam perawatan di RS Budi Rahayu Kota Magelang. (*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved