Berita NTT

40 ASN Lingkup Pemprov NTT Pensiun ! Ini Penjelasannya

Sebanyak 40 ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT memasuki masa pensiun. Dari jumlah itu, satu ASN meminta pensiun dini.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Sebanyak 40 ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT memasuki masa pensiun. Dari jumlah itu, ada satu ASN yang meminta pensiun dini. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/KUPANG --- Sebanyak 40 ASN lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTT memasuki masa pensiun. Dari jumlah itu, ada satu ASN yang meminta pensiun dini.

Hal ini disampaikan Pelaksana Harian (Plh) Kepala BKD NTT, Mulu Blasius, S.E, CES, Selasa (2/10/2018).

Baca: Kota Waikabubak-Sumba Barat Diguncang Gempa

Menurut Blasius, ada 40 ASN Pemprov NTT yang memasuki purna tugas atau pensiun. "Jadi dari 40 orang itu, ada satu yang mengajukan pensiun dini. Sementera 39 orang itu sesuai batas usia pensiun," kata Blasius.

Dikatakan, sesuai dengan UU ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang ASN, maka di Lingkup Pemprov NTT terdapat sejumlah ASN yang memasuki purna tugas, karena itu, bertepatan dengan peringatan Hari Kesaktian Pancasila, 1 Oktober 2018, telah diumumkan secara resmi. "Bahkan sudah diberi penghargaan secara simbolis oleh bapak gubernur NTT kepada tiga orang ASN yang pensiun," katanya.

Ditanyai soal ASN yang mengaju‎kan pensiun dini, ia mengatakan, ASN yang mengajukan pensiun dini adalah Kepala Kearsipan Provinsi NTT, Lamber Ibi Riti. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved