Berita Kabupaten TTS
DKPP Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Pilkada TTS
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu Bupati dan Wakil Bupati TTS.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG. COM|KUPANG -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu Bupati dan Wakil Bupati TTS.
Sidang ini berlangsung di Aula KPU NTT, Senin (1/10/2018).
Sebagai pengadu dalam hal ini adalah paket Obet Naitboho- Alex Kase yang diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan teradu, KPU TTS dan Bawaslu TTS.
Saat itu, DKPP meminta kepada pengadu untuk menyampaikan hal-hal yang ringkas soal pengaduan.
Baca: Dua Calon TKI Asal SoE Dicekal Gara-gara Bawa KTP Palsu, Lihat Deretan Foto Lain Terkait TKI di NTT
Baca: Waow! Pengurus Orwama PNK Senang Ikut LKTD
Baca: Rufus Tegaskan Vaksin DPT Wajib Diberikan kepada Balita
Novan Manafe,S.H Kuasa Hukum pengadu mengatakan,ada pelanggaran pendistribusian logistik dan juga soal pleno rekapitulasi perolehan suara.
"Ada bukti-bukti yang kami laporkan. Selain itu soal pleno rekapitulasi perolehan suara," kata Novan.
Dikatakan, ada pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam
PKPU Nomor 2 tahun 2017. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya terkait peran dari masing-masing komisioner.
Ketua KPU TTS, Santi Soinbala mengatakan, apa yang dilakukan KPU TTS selaku teradu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku baik UU maupun PKPU.(*)