Berita Kabupaten TTS

DKPP Gelar Sidang Kode Etik Terhadap Pilkada TTS

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu Bupati dan Wakil Bupati TTS.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG/OBY LEWANMERU
Suasana sidang kode etik penyelenggara pemilu oleh DKPP RI di Aula KPU NTT, Senin (1/10/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG. COM|KUPANG -- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menggelar sidang kode etik penyelenggara pemilu Bupati dan Wakil Bupati TTS.

Sidang ini berlangsung di Aula KPU NTT, Senin (‎1/10/2018).

Sebagai pengadu dalam hal ini adalah paket ‎ Obet Naitboho- Alex Kase yang diwakili kuasa hukumnya. Sedangkan teradu, KPU TTS dan Bawaslu TTS.

Saat itu, DKPP meminta kepada pengadu untuk menyampaikan hal-hal yang ringkas soal pengaduan.

Baca: Dua Calon TKI Asal SoE Dicekal Gara-gara Bawa KTP Palsu, Lihat Deretan Foto Lain Terkait TKI di NTT

Baca: Waow! Pengurus Orwama PNK Senang Ikut LKTD

Baca: Rufus Tegaskan Vaksin DPT Wajib Diberikan kepada Balita

Novan Manafe,S.H Kuasa Hukum pengadu mengatakan,‎ada pelanggaran pendistribusian logistik dan juga soal pleno rekapitulasi perolehan suara.

"Ada bukti-bukti yang kami laporkan. Selain itu soal pleno rekapitulasi perolehan suara," kata Novan.

Dikatakan, ada pelanggaran kode etik sebagaimana diatur dalam
PKPU ‎Nomor 2 tahun 2017. Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim memberi putusan seadil-adilnya terkait peran dari masing-masing komisioner.

Ketua KPU TTS‎, Santi Soinbala mengatakan, apa yang dilakukan KPU TTS selaku teradu sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku baik UU maupun PKPU.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved