Berita Kota
DPRD NTT Minta Pemerintah Perhatikan Restribusi Kendaraan Bermotor di Perbatasan RI-RDTL
DPRD NTT Minta Pemerintah Perhatikan Restribusi Kendaraan Bermotor di Perbatasan RI-RDTL
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Fredrikus Royanto Bau
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru
POS-KUPANG.COM|KUPANG-- Pemeritah Provinsi (Pemprov) diminta perhatiannya untuk melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat dalam rangka pengalihan kewenangan pungutan retribusi kendaraan bermotor di perbatasan RI-RDTL.
Hal ini disampaikan Anggota Komisi I DPRD NTT, Gabriel Suku Kotan,S.H,M.Si, Jumat (28/9/2018).
Menurut Suku Kotan, dalam pembahasan bersama Badan Pengelola Perbatasan Daerah Provinsi NTT, Komisi I DPRD NTT telah mengeluarkan beberapa rekomendasi.
Salah satu rekomendasinya, yakni meminta pemerintah NTT berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar dapat mengevaluasi kembali PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Polri.
"Kita minta supaya PP itu dievaluasi kembali sehingga kewenangan dari Polri bisa diserahkan ke Pemprov NTT. Kewenangan itu berkaitan dengan retribusi kendaraan bermotor Lintas Perbatasan Antar Negara di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) antara RI-RDTL," kata Suku Kotan.
Dijelaskan, kewenangan penarikan retribusi kendaraan bermotor itu diharapkan bisa diserahkan atau dialihkan ke Pemprov NTT. Pos-pos yang melakukan penarikan retribusi seperti di PLBN , khususnya di Mota'ain, Mota Masin dan Wini.
"Kami juga rekomendasi agar Pemerintah serius menindaklanjuti penyelesaian permasalahan di perbatasan antar daerah di NTT. Persoalan-persoalan perbatasan perlu diperhatikan serius supaya tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan bersama," katanya.(*)