Berita Kota Kupang

DP3A Provinsi NTT Gelar Pelatihan Sistem Perlindungan Anak

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT menggelar kegiatan pelatihan sistem perlindungan anak (SPA).

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/LAUS MARKUS GOTI
Kepala DP3A NTT, Bernadeta M. Usboko, Msi, pose bersama dengan Usman Basuni, Assisten Deputi Perlindungan Anak Berkebutuhan Khusus dan peserta kegiatan pelatihan sistem perlindungan anak (SPA) di hotel T More, Kamis (27/9/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti

POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi NTT menggelar kegiatan pelatihan sistem perlindungan anak (SPA).

Pelatihan ini dimulai sejak 27 hingga 30 September bertempat di Meeting Room T-More Hotel.

Diikuti sejumlah tokoh dari unsur dinas sosial, kemenkumham, kesehatan DP3A dari 5 kabupaten di NTT, antara lain, Ende, Sumba Tengah, TTS, Alor dan Manggarai Barat.

Kepala DP3A provinsi NTT, Dra. Bernadeta M. Usboko, Msi, dalam sambutannya, pada Kamis (27/9/2018) menegaskan, upaya perlindungan anak bukan sekedar retorika merawat dan membesarkan buah hati.

Ia mengatakan, perlindungan terhadap anak butuh aksi nyata dari semua pihak, pemerintah dan masyarakat untuk menyiapkan generasi-generasi NTT yang kuat, kukuh dan bertanggung jawab demi masa depan yang cerah.

"Kekerasan terhadap anak, baik fisik maupun psikis masih banyak terjadi. Kita harus bisa mengatasi masalah ini demi menyelamatkan generasi kita," tegasnya.

Untuk itu, kata dia, dibutuhkan sebuah sistem perlindungan anak demi mendukung tumbuh kembang anak.

Ia mengatakan, beberapa hal penting yang perlu mendapat perhatian adalah, pertama, menguatkan regulasi dan kelembagaan instansi teknis dan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM).

Kedua, mengumandangkan undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) no 11/2012 sebagai momentum perlindungan khusus bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Ketiga, mengimplementasikan peraturan perlindungan anak secara baik dan benar dan memberikan edukasi kepada para pelaksana perlindungan anak.

Keempat, semua pihak, pemerintah maupun masyarakat harus berkoordinasi dan bekerja sama dengan baik.

Kelima, sumber daya pelaksana harus memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai dan mumpuni.

Keenam, harus ada perbaikan SDM baik secara kuantitatif maupun kualitatif dan ketujuh, perlindungan anak membutuhkan kerja bersama dan koordinasi yang baik dalam sistem.

Ia menjelaskan, hambatan yang seringkali ditemui dalam upaya perlindungan anak adalah Tradisi, sikap dan praktek-praktek tertentu yang berdampak buruk pada tumbuh kembang anak.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved