Berita Kabupaten TTS Terkini

Pilkada TTS, KPU NTT Siap Laksanakan Pemungutan Suara Ulang

KPU NTT menyatakan siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten TTS.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Ketua KPU Provinsi NTT, Maryanti Luturmas Adoe 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM | KUPANG - KPU NTT menyatakan siap melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 30 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten TTS.

PSU itu sesuai putusan sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Ketua KPU NTT, Maryanti H Luturmas Adoe, Rabu (26/9/2018).

Baca: Djafar Achmad Tegaskan ASN di Ende Harus Memahami Tugasnya

Menurut Maryanti, sesuai hasil putusan hakim MK bahwa akan dilakukan PSU di 30 TPS dan akan dilakukan paling lambat 30 hari setelah pembacaan putusan itu.

"Kami wajib laksanakan putusan itu dan itu merupakan perintah MK," kata Maryanti.

Baca: Pengendara Kendaraan Agar Berhati-hati Jika Melintasi Jalan antara Kelurahan Babau dan Oesao

Terkait pelaksanaan PSU, ia mengatakan, saat ini sedang dilakukan koordinasi antara KPU RI, KPU NTT dan KPU TTS. Koordinasi itu dalam rangka persiapan pelaksanaan PSU.

Maryanti mengakui, dalam amar putusan itu, bahwa pelaksanaan PSU dilakukan di 30 TPS yang ada dalam amar putusan, bahkan setelah itu harus melaporkan kembali hasil PSU ke MK.

"Kami wajib lakukan putusaan itu, oleh karena itu kami tengah lakukan koordinasi dengan KPU TTS dan KPU RI," katanya.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga, Bawaslu NTT, Jemris Fointuna mengatakan, KPU NTT dan KPU TTS wajib melaksanakan keputusan MK itu, sedangkan Bawaslu NTT siap untuk mengawal.

"Prinsipnya bahwa kami siap mengawal putusan MK itu. Perintah dari putusan itu, yakni PSU di 30 TPS dan dilaksanakan 30 hari sejak putusan ini dibacakan," kata Jemris.

Jemris meminta masyarakat TTS tetap tenang dan memberikan kepercayaan kepada penyelenggara.

"Kami harapkan masyarakat tetap tenang agar proses ini bisa berjalan baik. Percayakan kepada penyelenggara untuk melaksanakan putusan MK, yakni PSU, " katanya.

Sementara dalam amar putusan, MK juga meminta kepada kepolisian negara RI beserta jajaran, mulai dari Polres TTS dan Polda NTT untuk melakukan pengamanan proses PSU tersebut, sampai dengan laporan tersebut disampaikan ke MK sesuai dengan kewenangannya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved