Berita Kabupaten TTS Terkini

Perintahkan Lakukan Pemungutan Suara Ulang, Epy: Saya Merasa Putusan Hakim MK Tak Adil

Calon Bupati TTS, Epy Tahun selaku pihak terkait dalam sengketa PHP Pilbup TTS merasa putusan sela majelis hakim MK tidak adil.

Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dion Kota
Calon Bupati TTS, Epy Tahun 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dion Kota

POS-KUPANG.COM | SOE - Calon Bupati TTS, Epy Tahun selaku pihak terkait dalam sengketa perselisihan hasil pemilu (PHP) Pilbup TTS merasa putusan sela majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan untuk dilaksanakannya pemungutan suara ulang (PSU) di 30 TPS tidak adil.

Pasalnya, menurut Epy, jika dokumen C1 KWK berhologram dan C1 plano berhologram tidak ditemukan di 30 TPS, seharusnya majelis hakim MK bisa menggunakan surat suara yang ada 30 TPS sebagai data otentik bukanya memerintahkan untuk melakukan pemungutan suara ulang.

"Jujur saya rasa ini putusan yang tidak adil. Sebenarnya masih ada data otentik lainnya yang bisa digunakan majelis hakim MK yaitu surat suara. Kenapa tidak perintahkan untuk menghitung ulang surat suara yang di 30 TPS, tetapi malah memerintah untuk melakukan pemungutan suara ulang," tanya Epy.

Baca: Calon Pelamar CPNS Datangi Kantor BK-Diklat Nagekeo, Ini Harapan Mereka

Pemungutan suara ulang, lanjut Epy, akan berkonsekuensi terhadap anggaran, waktu dan tenaga. Padahal, jika dilakukan perhitungan surat suara ulang di 30 TPS maka biaya yang dikeluarkan jauh lebih kecil dengan waktu yang lebih efesien.

Selain itu, dari segi tenaga, tentunya akan lebih hemat jika dibandingkan dengan pemungutan suara ulang.

Baca: Pemuda di Mbay Sulap Kolam Alam Menjadi Sawah Garam

"Kita kecewa dengan putusan ini, tetapi kita tetap menghormati putusan majelis hakim," ujarnya.

Untuk memastikan pelaksanaan pemungutan suara ulang tidak terjadi kecurangan, Epy memastikan akan mengerahkan kekuatan penuh dalam mengawal pemungutan suara ulang.

Oleh Karena itu, seusai pulang dari Jakarta bersama calon Wakil Bupati TTS, Army Konay dan tim pemenangannya akan melakukan rapat bersama. Dalam rapat tersebut akan membahas strategi dan taknik untuk tetap memenangkan paket Tahun-Konay.

"Seluruh saksi kita akan kita kerahkan untuk memastikan pemungutan suara ulang berjalan aman dan adil. Soal strateginya seperti apa, nanti kita bahas dengan tim pemenangan kita usai pulang dari Jakarta, " sebutnya.

Berbeda dengan Epy, Cawabup Alex Kase, menilai putusan majelis hakim MK sudah tepat karena ditemukan banyak keganjalan dalam pelaksanaan perhitungan suara ulang beberapa waktu lalu.

Putusan selah tersebut menurut Cawabup Alex, merupakan bukti jika permohonan paket Naitboho - Kase dikabulkan. Ia berharap KPU Kabupaten TTS harus bekerja profesional dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang karena dirinya sendiri sudah tidak memiliki kepercayaan kepada KPU Kabupaten TTS.

"Kalau saya sendiri maunya yang menyelenggarakan pemungutan suara ulang dari KPU Propinsi NTT karena saya sudah tidak percaya dengan KPU Kabupaten TTS. Mana tiga kali Pilkada semua berujung di MK. Karena ini sudah merupakan putusan MK, saya berharap KPU Kabupaten TTS bisa bekerja secara profesional dan tidak melakukan kecurangan," pintanya.

Untuk memastikan tidak ada kecurangan dalam pemungutan suara ulang mendatang, Cawabup Alex mengatakan, dirinya bersama tim akan melakukan rapat bersama untuk menentukan strategi dan metode untuk memenangkan paket Naitboho - Kase dan menjaga agar tidak terjadi kecurangan dalam pemungutan suara ulang mendatang. Seluruh saksi akan digunakan untuk memastikan pemungutan suara ulang berjalan dengan adil dan benar.

"Saya masih cek tiket pesawat, kalau ada untuk esok, saya langsung pulang. Saya bersama pak Obed Naitboho dan tim harus melakukan rapat bersama untuk menentukan strategi dan metode pengawasan agar pemungutan suara ulang berjalan dengan seadil-adilnya," tegasnya. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved