Berita Nasional Terkini
Ketua DPP Golkar Jelaskan soal Pengembalian Uang Rp 700 Juta ke KPK
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily memaparkan, pengembalian uang senilai Rp 700 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzily memaparkan, pengembalian uang senilai Rp 700 juta ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pengurus Partai Golkar dilakukan setelah uang tersebut diketahui bermasalah.
Menurut Ace, awalnya Golkar tak mengetahui bahwa uang tersebut terkait dengan kasus dugaan suap dalam kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Uang itu, kata dia, juga tak diterima partai melalui mekanisme resmi yang berlaku. "Justru karena dinilai bersumber dari keuangan tidak sah, itu dikembalikan. Karena itu kaitannya bukan dengan partai, bukan kaitannya dengan kegiatan," kata Ace di DPP Golkar, Jakarta, Rabu (26/9/2018).
Baca: Bupati Halmahera Timur Divonis 4,5 Tahun Penjara
"Kalau misal tahu dana tersebut berasal dari proyek dinilai bermasalah. Tentu tidak akan kami terima," lanjutnya.
Ia memaparkan, Golkar biasanya mengandalkan pendanaan dari sumber yang sah seperti iuran anggota. Ace menjamin sumber-sumber pendanaan yang sah bisa dipertanggungjawabkan.
Baca: Pimpinan Bank Ditikam Wanita Bawahannya, Begini Kisahnya
Terkait pernyataan tersangka kasus PLTU Riau-1 Eni Maulani Saragih tentang dugaan aliran dana suap senilai Rp 2 miliar ke Munaslub Golkar, Ace mempersilakan Eni mempertanggungjawabkan pernyataannya ke KPK.
Namun di sisi lain, ia membantah ada aliran dana terkait proyek tersebut yang mengalir ke Munaslub Golkar.
"Ditanyakan kepada ketua OC (operating committee), maupun ketua SC (steering committee) dan ketua penyelenggara, memang tidak ada laporan dari Ibu Eni secara tertulis yang disampaikan kepada pihak tersebut sebagai penananggung jawab kegiatan," kata dia.
"Jelas Partai Golkar mengatakan bahwa tidak ada yang mengalir kepada rekening resmi partai Golkar," ungkapnya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya membenarkan bahwa ada pengurus partai Golkar mengembalikan uang Rp 700 juta ke KPK.
Uang itu terkait dengan perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji kepada anggota DPR dalam proyek pembangunan PLTU Riau 1. (*)