Berita Rekrutmen CPNS 2018

Hari Ini Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka, Buat Akun Dulu, Ini Waktu yang Tepat untuk Daftar CPNS Online

Hari Ini Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka, Buat Akun Dulu, Ini Waktu yang Tepat untuk Daftar CPNS 2018 Online

Editor: Bebet I Hidayat
instagram
Hari Ini Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka, Buat Akun Dulu, Ini Waktu yang Tepat untuk Daftar CPNS 2018 Online 

Hari Ini Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka, Buat Akun Dulu, Ini Waktu yang Tepat untuk Daftar CPNS 2018 Online 

POS-KUPANG.COM - Hari ini, Rabu (26/9/2018) pendaftaran CPNS 2018 online dibuka.

Setelah sebelumnya pengumuman formasi, instansi, hingga persyaratan telah diunggah terlebih dahulu pada Rabu (19/9/2018).

Artinya, para calon pelamar pendaftaran CPNS 2018 mulai sudah bisa melakukan registrasi hingga pengunggahan data melalui website sscn.bkn.go.id.

Nantinya, peserta diberi waktu selama dua minggu untuk melakukan proses pendaftaran CPNS 2018 ini.

Tentu saja, tak heran jika nantinya website sscn.bkn.go.id mungkin akan mengalami server padat hingga down dan sulit diakses.

Untuk mengantisipasinya, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana memberikan saran kepada peserta terkait waktu yang tepat untuk mendaftar.

Bima mengimbau kepada calon pelamar untuk mendaftar lebih awal.

Seleksi CPNS 2018, Manggarai Barat Butuh 72 Tenaga Kesehatan, Ini Rinciannya

Siapkan Berkas dari Sekarang, Besok Bapegdiklat TTU Lakukan Pengumuman Penerimaan CPNS

"Pendaftaran hanya dua minggu, dan kami mengimbau kepada para peserta itu mendaftarkan pada kesempatan pertama, tidak menunggu pada hari terakhir, seminggu pertama kosong, tiga hari terakhir semuanya daftar ya pasti akan terjadi traffic yang sangat padat," terangnya.

Sebelum melakukan pendaftaran, calon peserta diminta untuk membuat akun SSCN di website sscn.bkn.go.id.

Adapun alur membuat Akun SSCN untuk dipahami adalah sebagai berikut.

- Akses portal pendaftaran di https://sscn.bkn.go.id.

- Pilih menu Registrasi

- Isi alamat email aktif, password akun portal SSCN, dan CAPTCHA.

- Isi data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved