Berita Kota Kupang Terkini

Dinas Nakertrans Kupang Adakan Pemberdayaan Pangkas Rambut

Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang telah merumuskan beberapa program/kegiatan yang memiliki manfaat

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Kanis Jehola
hermina pello
Kepala dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Drs Gosa Yohannes 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang telah merumuskan beberapa program/kegiatan yang memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas dan produktifitas kerja serta perluasan kesempatan kerja dengan tujuan mengurangi angka pengangguran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Kupang, Gosa Yohannes, selaku Ketua Panitia Kegiatan Pemberdayaan Tenaga Kerja Mandiru Pangkas Rambut di UPT Pelatihan Kerja NTT, Selasa (25/9/2018), mengatakan, salah satu upaya strategis yang perlu dilaksanakan saat ini adalah menjaring potensi masyarakat yang sudah memiliki keterampilan.

Namun, masih bekerja dengan upah sangat kecil untuk dididik dan dilatih dalam rangka meningkatkan kemampuan dan keahliannya serta diberikan sarana dan prasarana untuk berwirausaha.

Baca: Dinkes TTU Sweeping 311 Sasaran MR yang Terindikasi Sakit, Ini Tujuannya

Maka dari itu diharapkan dapat menjadi pemantik tumbuhnya enterpreneur atau wirausaha baru yang juga dapat menyerap tenaga kerja baru.

Ia menjelaskan tujuan kegiatan ini adalah untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan tenaga kerja penganggur dan setengah penganggur, agar menjadi tenaga kerja terampil dan mandiri yang mampu menciptakan lapangan kerja baru secara bertahap serta mengurangi pengangguran di Kota Kupang.

Baca: Blanko e-KTP di Manggarai Tinggal 1.500 Lembar

"Selain itu juga, untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja penganggur dan setengah penganggur, menjadi tenaga kerja baru, secara bertahap yang siap pakai," kata Gosa.

Kegiatan ini diikuti oleh 20 orang peserta yang direkrut dari beberapa kelurahan dalam wilayah kota Kupang, selama 15 hari dari 25 September sampai 11 Oktober 2018. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved