Berita Kabupaten TTU
Dana Awal Kampanye Partai Golkar TTU Capai Rp. 30 Juta
KPUD Kabupaten TTU telah menerima laporan awal dana kampanye dari 16 partai yang ada di daerah setempat
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi
POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) telah menerima laporan awal dana kampanye dari 16 partai yang ada di daerah setempat pada, 23 September 2018.
Berdasarkan laporan awal dana kampanye, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golkar Kabupaten TTU merupakan partai yang melaporkan dan awal kampanye terbanyak.
Baca: Stok Vaksin MR Tersedia! Sudah 7.959 Balita Terlayani di Oesao
Hal itu disampaikan oleh Juru Bicara KPUD Kabupaten TTU, Fidelis Olin kepada Pos Kupang diruang kerjannya, Selasa (25/9/2018) pagi.
Fidelis mengatakan, DPD II Partai Golkar Kabupaten TTU melaporkan dana awal kampanye terbanyak jika dibandingkan dengan 16 partai yang ada di Kabupaten TTU.
Baca: Bupati Kamelus! Tidak Ada Penyelewengan Dana Bencana Alam di Kabupaten Manggarai
"Untuk laporan dana awal kampanye dengan saldo awal paling besar yaitu Partai Golkar dengan dana sebesar Rp. 30 juta," kata Fidelis.
Fidelis menambahkan, laporan dana awal kampanye dengan saldo yang terkecil berasal dari beberapa partai dengan nominal dana sebesar Rp.100 ribu.
"Sedangkan laporan dana awal lampanye dengan saldo terkecil dari beberapa partai dengan kisaran Rp. 100 ribu saja. Itu yang ada dalam rekening mereka," kata Fidelis.
Fidelis menjelaskan, sebenarnya semua dana kampanye baik yang berasal dari para caleg maupun sumbangan harus masuk terlebih dahulu kepada rekening partai. Setelah itu partai yang melakukan pendistrubusian dana kampanye tersebut kepada para caleg.
"Karena para caleg membuat laporan akhir penggunaan dana kampanye dari rekening partai sehingga nantinya partai membuat laporan akhir dana kampanye kepada KPU seperti laporan awal dana kampanye," ungkapnya.
Jika laporan awal dana kampanye tidak dimasukan, tegas Fidelis, maka partai tersebut akan didiskualifikasi dan tidak dapat mengikuti pemilu tahun 2019 mendatang.
"Kalau laporan akhir tidak dimasukan, misalnya sudah terpilih maka caleg tersebut dibatalkan. Sehingga masing-masing ada konsekwensinya," ungkap Fidelis.
Jika dana darai para caleg, sumbangan dari perorangan dan perusahaan tidak dimasukan dalam rekening partai, ungkap Fidelis, maka partai akan kesulitan menyusun laporan akhir dana kampanye.
"Karena partai harus menyusun laporan akhir penggunaan dana kampanye kepada KPU sehingga KPU meneruskan kepada akuntan publik untuk dilakukan audit, kemudian auditor melaporkan kembali kepada kita," jelasnya.
Bagi KPU, sebut Fidelis, baik laporan awal dan laporan alkhir penggunaan dana kampanye harud ada. Soal jujur dan tidak jujur dalam penggunaan dana kampanye bukan kewenangan KPU.
"Memang ada muncul pertanyaan masa Rp. 100 ribu dapat membiayai kampanye selama 203 hari. Nah ini harusnya para caleg memasukan dana kampanye ke rekening partai sehingga memudahkan partai nantinya membuat laporan," katanya. (*)