Berita Kota Kupang

Tidak Ada Caleg Koruptor di DCT DPRD NTT

KPU NTT telah menetapkan 932 caleg DPRD NTT yang akan mengikuti pemilu tahun 2019 mendatang.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru
Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM|KUPANG --- Tidak ada mantan koruptor calon legislatif (caleg) DPRD NTT yang tertuang di dalam Daftar Calon Tetap (DCT). KPU NTT telah menetapkan 932 caleg DPRD NTT yang akan mengikuti pemilu tahun 2019 mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU NTT, Thomas Dohu kepada POS-KUPANG.COM di KPU NTT, Jumat (21/9/2018).

Menurut Thomas, KPU NTT telah melakukan pleno penetapan DCT pada Kamis (20/9/2018) dan tidak ada Caleg yang berstatus mantan koruptor.

"Kami sudah tetapkan 932 caleg DPRD NTT dalam DCT. Dari jumlah itu ada Caleg laki-laki sebanyak 594 orang dan caleg perempuan sebanyak 338 orang," kata Thomas.

Dia menjelaskan, sejak awal penyusunan DCS, ‎untuk caleg tingkat provinsi atau untuk DPRD NTT, tidak ada bacaleg yang merupakan mantan koruptor, bandar narkoba atau mantan napi kekerasan seksual pada anak.

"Untuk tingkat provinsi, tidak ada caleg napi koruptor yang diajukan oleh parpol. Dalam PKPU tentang pencalonan sudah jelas jadi parpol mengindahkan aturan tersebut sehingga tidak mengajukan bacaleg mantan koruptor," katanya.

Dia menjelaskan, pada waktu penetapan DCS itu, hanya ada sengketa yang diajukan parpol, antara lain Partai Berkarya, PKPI dan PKS.

"Namun semua itu bisa selesai karena permohonan sengketa ke Bawaslu NTT langsung direspon juga baik oleh Bawaslu maupun parpol," katanya.

Dari tiga parpol yang mengajukan sengketa penetapan DCS di Bawaslu, untuk Partai Berkarya dengan hasil, permohonan diterima oleh Bawaslu sehingga KPU NTT diminta mengakoodir bacaleg yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Sedangkan untuk PKPI dan PKS menarik permohonan. Mereka juga menerima alasan dari KPU selaku termohon," ujarnya.

Lebih lanjut, Thomas mengatakan, setelah menetapkan dan mengumumkan ke publik, maka tahap selanjutnya adalah proses pencetakan surat suara. "Bentuk pegelolaan DCT itu berubah, apabila ada calon yang berurusan dengan hukum dan putusannya bersifat incrah atau jika ada calon yang meninggal," ujarnya.

Mantan Ketua KPU Manggarai Barat ini mengatakan, apabila ada kasus caleg yang berurusan dengan hukum dan putusan inkrah , maka tidak ada pengganti dari caleg tersebut. Sehingga, KPU dalam mencetak surat suara tidak bermasalah bersangkutan.

"Jadi nanti untuk caleg yang mengundurkan diri atau meninggal maka tidak lagi mengganti caleg. Nomor urut juga tetap dan pada surat suara, nomor caleg itu akan dikosong atau tanpa nama," ujarnya.

Terkait DCT yang sudah ditetapkan, ia mengakui, ‎proses penyusunan dan penetapan DCT sudah dilakukan dan telah diumumkan pula ke publik.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved