Berita Rekrutmen CPNS 2018

Penerimaan CPNS 2018, Lihat Formasi di Kemenkes: Apoteker, Bidan, Perawat, Terapis hingga Dokter!

Penerimaan CPNS 2018, Lihat Formasi di Kemenkes: Apoteker, Bidan, Perawat, Terapis hingga Dokter!

Editor: Eflin Rote
net
ilustrasi 

POS-KUPANG.COM - Kementrian Kesehatan membuka formasi untuk penerimaan CPNS 2018.

Tercatat, ada sekitar 1.665 formasi yang dibuka Kemenkes pada penerimaan CPNS 2018 kali ini.

Dilansir dari Tribunstyle.com yang dilansir dari laman CPNS Kementerian Kesehatan, formasi CPNS Kemenkes ditujukan untuk formasi umum, cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua untuk penerimaan CPNS 2018.

 Kementerian ini akan menempatkan 1.665 formasi ke dalam 42 posisi.

Posisi dokter dan perawat paling banyak dibutuhkan oleh Kemenkes.

Kamu Perokok? Jangan Daftar Lowongan Kerja Ini! Depkes Buka Lowongan 1.665 CPNS 2018, Ini Syaratnya!

Daftar Lengkap Pengumuman CPNS 2018-Link Panduan dan Rincian Formasi 37 Kementerian

Tutorial Mencari Formasi CPNS 2018 di Link sscn.bkn.go.id, dan Alur Pendaftaran CPNS

Khususnya bagi dokter spesialis dan dokter ahli pertama.

Ada 228 dokter spesialis dan 144 dokter ahli pertama yang dibutuhkan Kemenkes pada CPNS 2018.

Kemudian ada kuota 295 perawat ahli pertama dan 209 perawat terampil.

Syarat Umum

1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat pendaftaran online.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta;

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

9. Tidak memiliki ketergantungan terhadap Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya yang telah ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia;

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

11. Tidak merokok;

12. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS dan tidak akan mengajukan pindah selama 10 (sepuluh) tahun dari Kementerian Kesehatan sejak diangkat sebagai PNS;

13. Setiap pelamar mampu mengoperasikan komputer (MS Office, email dan browsing internet);

14. Pelamar berasal dari Perguruan Tinggi dan Program Studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan Indonesia (LAM-PTKes) saat kelulusan, dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 (skala 4,00).

Syarat Khusus

1. Bagi formasi Putra/Putri Papua dan Papua Barat IPK minimal 2,75 (skala 4,00);

2. Bagi pelamar jabatan fungsional kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku (STR internship tidak berlaku), kecuali jabatan entomolog kesehatan dan jabatan epidemiolog kesehatan. Apabila STR masih dalam prosesperpanjangan, maka harus melampirkan STR sebelumnya dan bukti perpanjangan;

3. Bagi pelamar jabatan dokter/dokter gigi ahli pertama dengan kualifikasi dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dokter pendidik klinis ahli pertama, dan dosen asisten ahli dengan penempatan di Rumah Sakit (RS)/Politeknik Kesehatan (Poltekkes) di lingkungan Kementerian Kesehatan, maka harus bersedia ditempatkan di seluruh RS/Poltekkes di lingkungan Kementerian Kesehatan;

4. Bagi penempatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP):

a. Bersedia bekerja dalam sistem shift (pembagian waktu kerja);

b. Bersedia bekerja on call selama 24 jam (termasuk hari libur dan atau libur
nasional);

Daftar Lengkap Pengumuman CPNS 2018-Link Panduan dan Rincian Formasi 37 Kementerian

Inilah 9 Jurusan yang Formasinya Paling Sedikit dalam Rekrutmen CPNS 2018, Apa Saja?

Cara Daftar CPNS 2018, Ingat Hanya Boleh Memilih Satu Jabatan Pada Satu Formasi dan Satu Instansi

c. Bersedia dan mampu melakukan kegiatan kekarantinaan, antara lain :

1) Melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun
lepas pantai dengan menggunakan tangga tali atau tangga biasa;

2) Melakukan pemeriksaan kesehatan pesawat penumpang dan barang di
bandar udara;

3) Melakukan pemeriksaan kendaraan darat dan orang lintas negara di Pos
Lintas Batas Darat Negara (PLBDN).

d. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris aktif.

5. Pelamar dengan status sebagai Peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS Sp 1/ Sp 2)/Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dan atau memiliki kewajiban ikatan dinas/pengabdian pasca tugas belajar dengan Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota tidak dapat mengikuti seleksi CPNS Kementerian Kesehatan.

RINCIAN ALOKASI FORMASI CPNS KEMENTERIAN KESEHATAN 2018, Klik DI SINI!

(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Lowongan CPNS 2018 di Kemenkes dari Apoteker, Bidan, Perawat, Terapis hingga Dokter Selengkapnya

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved