Berita Kabupaten Manggarai Barat
Gugatan Tiga ASN kepada Pemkab Mabar Terkait Pemecatan Masuk Agenda Duplik
Sidang gugatan tiga ASN yang dipecat di Kabupaten Manggarai Barat saat ini memasuki agenda pengajuan duplik dan bukti surat
Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS--KUPANG.COM Servatinus Mammilianus
POS--KUPANG.COM, LABUAN BAJO|Sidang gugatan dari tiga orang ASN yang dipecat di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) terhadap pemerintah kabupaten itu, saat ini memasuki agenda pengajuan duplik dan bukti surat dari tergugat.
Tergugat dalam hal ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar, mengajukan duplik dan bukti surat itu dalam sidang yang akan berlangsung Hari Rabu (26/9/2018) di PTUN di Kupang.
Baca: Ikan Melimpah! Pemerintah Kabupate Sikka Ingin Gaet Investor Jepang
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mabar, Hilarius Madin mengatakan itu kepada POS-KUPANG.COM, Kamis (20/9/2018).
“Bukti surat itu berupa surat penegasan dari BKN tentang tindak lanjut ASN yang tersangkut kasus korupsi. Selain itu juga ada surat edaran gubernur tentang penegasan terhadap ASN yang tersangkut kasus korupsi. Surat lainnya, yaitu surat bersama dari BKN bersama KPK tentang tindak lanjut ASN yang tersandung kasus korupsi,” kata Hilarius.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, tiga orang ASN yang diberhentikan di Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menggugat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Gugatan itu berkaitan dengan kasus hukum tindak pidana dalam jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Mabar, Hilarius Madin kepada POS-KUPANG.COM menyampaikan bahwa jumlah ASN yang diberhentikan pada tahun 2018 ini sebanyak 7 orang berkaitan dengan kasus hukum.
Dari jumlah tersebut, ada tiga orang yang mengajukan gugatan ke PTUN Provinsi NTT di Kupang.
Ketiga orang itu kata Hilarius sudah menjalani hukuman kurang dari 2 tahun, berkaitan dengan kasus hukum tindak pidana dalam jabatan atau yang ada hubungannya dengan jabatan.
Kuasa hukum dari Pemkab Mabar dalam persoalan itu terdiri dari asisten satu, Kabag Hukum dan Kasubag Bantuan Hukum.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kantor-bupati-mabar-dilihat-dari-depan_20180914_140450.jpg)