Berita Manggarai Terkini

Peradi Beri Pendampingan Hukum Gratis Bagi Tahanan di Rutan Ruteng

Peradi Flores-Lembata sudah membangun kerja sama dengan Rutan Ruteng untuk memberikan pendampingan hukum gratis bagi tahanan

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Karutan Ruteng, Gatot Haris Saputro 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Peradi Flores-Lembata sudah membangun kerja sama dengan Rutan Ruteng untuk memberikan pendampingan hukum gratis bagi tahanan yang sedang menjalani proses hukum.

Pendampingan hukum bagi tahanan itu hanya untuk orang yang tidak mampu karena biaya pendampingan akan diurus oleh pemerintah melalui Kemenhukham RI.

Demikian penjelasan Karutan Ruteng, Gatot Haris Saputro, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (19/9/2018) siang.

Baca: Ini Penjelasan Walikota Mengenai Perubahan APBD Kota Kupang 2018

Ia menjelaskan, kerjasama Peradi dengan Rutan Ruteng menyikapi adanya MOU antara Peradi NTT dan Kanwil Kemenhukham NTT di Kupang.

"Kami di sini lalu menyikapi dengan membuat MOU dengan Peradi Flores-Lembata. Malah kami sudah siapkan ruangan bagi Peradi. Jadi kalau ada tahanan yang masuk Peradi lalu tanya sudah ada pendampingan hukum atau belum. Kalau belum maka Peradi dengan sendiri akan memberikan pendampingan bagi tahanan tanpa ada biaya. Tetapi pendampingan hanya bagi tahanan yang kurang mampu," kata Gatot.

Ia menegaskan, pendampingan hukum bagi tahanan oleh Peradi akan sangat membantu tahanan dalam menjalani proses hukum agar hak-hak bisa diketahui lalu ada penjelasan soal proses hukum yang tahanan jalani.

"Bagi saya ini sangat bagus karena membantu tahanan yang kurang mampu agar mendapat pendampingan hukum," papat Gatot. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved