Berita Kabupaten Sumba Barat

Kadis Perhubungan Sumbar Siap Operasikan Terminal Weekarou

Siap mengoperasikan terninal baru Weekarou di Kelurahan Weekarou, Kecamatan Loli, Sumba Barat.

Penulis: Petrus Piter | Editor: Rosalina Woso
zoom-inlihat foto Kadis Perhubungan Sumbar Siap Operasikan Terminal Weekarou
POS KUPANG/PETRUS PITER
Kadis Perhubungan Sumba Barat, Drs.Yulianus Z.Mesango,S.H

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Petrus Piter

POS-KUPANG.COM|WAIKABUBAK--Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat, Drs.Yulianus Z.Mesango, S.H, mengatakan, dalam waktu dekat, siap mengoperasikan terninal baru Weekarou di Kelurahan Weekarou, Kecamatan Loli, Sumba Barat.

Saat ini, pemerintah telah membentuk tim terpadu untuk menangani penertiban pasar lama yakni para pedagang, angkutan kota, angkutan desa dan lain-lain agar tidak beraktivitas di pasar lama.

Semua pedagang termasuk para sopir diarahkan menurunkan dan menaikan penumpang di terminal Weekarou dan kembali berjualan di pasar Weekarou.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumba Barat, Drs.Yulianus Z.Mesango,S.H menyampaikan hal tu ketika ditemui pos kupang usai mengikuti sidang di DPRD Sumba Barat, Selasa (18/9/2018) siang.

Menurutnya, selama ini, pemerintah beberapa kali telah melakukan uji coba dengan mengarahkan semua kendaraan penumpang masuk terminal Weekarou.

Namun belum dapat beroperasi secara efektif karena dalam sosialisasi tersebut memperoleh keluhan penumpang (warga) karena jarak terminal menuju pasar cukup jauh, sekitar 600-700 meter.

Para penumpang mengeluh harus berjalan kaki atau menggunakan ojek untuk mrngangkut barang jualan. Kondisi itu merugikan penumpang karena terjadi pendobelan biaya angkutan.

Terhadap hal itu, demikian Mezango, sedang dalam kajian pemerintah dan sudah menemukan solusi menjawab keluhan penumpang.

Karena itu dalam waktu dekat akan mengoperasikan terminal Weekarou itu.(*)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved