Berita NTT Terkini
Pagu Anggaran 2019 Tembus Angka Rp 132 M, Ini Harapan Kakanwil Kemenkum dan HAM NTT
Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah NTT, Yudi Kurniadi menyatakan, pagu anggaran tahun 2019 adalah Rp 132.629.887.000
Penulis: Ryan Nong | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Kepala Kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT), Yudi Kurniadi menyatakan, pagu anggaran di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTT tahun 2019 adalah Rp 132.629.887.000,-
Hal ini diungkapkan Yudi saat memberikan sambutan sekaligus membuka kegiatan Supervisi Rencana Kerja dan Anggaran - Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah NTT di Hotel Sahid T-More Kupang, Selasa (18/9/2018) pagi.
Dalam supervisi yang diikuti oleh 87 peserta yang terdiri dari para kepala divisi, kepala UPT Pemasyarakatan se-Kota Kupang, serta peserta supervisi RKA-K/L di lingkungan Kantor Kementerian Hukum dan HAM NTT itu, Yudi menjelaskan bahwa kegiatan supervisi ini merupakan momentum yang tepat dan penting untuk semakin memantapkan komitmen dan konsistensi kantor Kementerian Hukum dan HAM wilayah NTT dalam upaya memantapkan reformasi birokrasi.
Baca: Soal Persiapan Pelaksanaan CPNS, Ini Komentar Wakil Bupati TTU
Yudi mengingatkan agar dalam kebijakan RKA-K/L tahun anggaran 2019, harus memperhatikan hal penting yang menjadi landasan.
Penyusunan RKA-K/L dikatakan Yudi harus mempedomani pada hal-hal yang menjadi kebijakan unit teksnis dan penyusunan rencana kerja dan anggaran 2019.
Lebih lanjut, harus menggunakan aplikasi RKA-K/L terbaru yang menggunakan postur anggaran yang telah ditetapkan oleh unit eselon satu dan biro perencanaan sebagai acuan dalam penyusunan RKA-K/L. Penyusunan RKA-K/L harus memperhitungkan penyerapan tahun lalau dalam pengalokasian anggaran.
Untuk kebijakan belanja pegawai harus memperhitungkan pemberian gaji ke-13 tanpa gaji ke 14 dengan menggunakan ADK GPP terbaru.
RKA-K/L juga melanjutkan kebijakan efisiensi pada belanja barang serta kebijakan flat policy pada belanja perjalanan dinas, paket meeting dan honor kegiatan, serta memperhitungkan RKA BMN untuk belanja pemeliharaan.
RKA-K/L menggunakan standar masukan dan standar biaya keluaran tahun 2019 sebagai batas tertinggi dalam penganggaran dengan volume per-output sesuai dengan yang ditetapkan oleh unit eselon satu.
Kegiatan yang dipindahkan dari belanja kedalam kegiatan non operasioanl yaitu honor SAIBA BMN, honor pejabat/pokja barang dan jasa, honor LPSE, konsumsi senam dan honor dokter.
Berikutnya, RKA-K/L menggunakan akun belanja yang sesuai dan dalam belanja operasioanl tidak boleh mengalokasikan belanja sewa selain sewa mesin fotokopi dan sewa kendaraan.
Penyusunan KAK dan RAB juga harus sesuai dengan format PMK nomor 94/PMK.02/2017 tentang petunjuk penyusunan dan penelaahan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negeri/lembaga dan pengesahan DIPA.
Selanjutnya, jumlah dan spesifikasi kendaraan dinas pejabat mengacu kepada PMK 76/PMK.06/2015 tentang standar barang dan standar kebutuhan BMN berupa alat angkut.
Pada kesempatan itu, Yudi juga berpesan agar tim dapat meningkatkan kinerja di tahun 2019 sehingga kegiatan pada tahun anggaran 2019 dilakukan dengan profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif. (*)