Berita Nasional

Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Juga Boleh Jadi Caleg

KPU bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Editor: Agustinus Sape
Instagram
Foto Febri Wahyuni Sabran Caleg PSI yang putus cinta dengan pacar bersama Jokowi dan Rocky Gerung 

POS-KUPANG.COM - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) bakal merevisi Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 pasal 4 ayat 3 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Peraturan tersebut memuat larangan mantan narapidana korupsi, bandar narkoba, dan pelaku kejahatan seksual terhadap anak maju sebagai calon legislatif ( caleg).

Revisi PKPU itu menyusul putusan uji materi Mahkamah Agung (MA) terhadap PKPU yang salinannya telah diserahkan ke KPU, Senin (17/9/2018) malam.

Baca: Nasdem Coret Dua Bakal Caleg Eks Koruptor yang Diloloskan Bawaslu

Menurut Komisioner KPU Hasyim Asyari, revisi PKPU itu memuat satu ayat yang dibatalkan oleh MA. Artinya, tidak hanya eks koruptor yang diperbolehkan untuk nyaleg, tetapi juga mantan napi kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba.

"(Revisi) pasal yang berkaitan dengan itu. Bahwa partai harus punya komitmen tidak mencalonkan mantan napi koruptor, kejahatan seksual, dan narkoba, itu kan satu ketentuan," kata Hasyim di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/9/2018).

"Begitu ketentuan itu dibatalkan, tiga-tiganya kategori itu lewat (dibatalkan) semua," sambungnya.

Baca: Al Ghazali Pingsan Saat Kecelakaan di Condet, Begini Kata Ahmad Dhani

Hasyim menjelaskan, dalam proses uji materi, yang diperiksa adalah peraturan perundang-undangan, bukan kasus per kasus. Sehingga, putusan MA berakibat pada batalnya satu ayat yang dibatalkan oleh MA.

"Judicial review itu yang diperiksa peraturan perundang-undangan. Bukan case perkara-perkara," terangnya.

Senada dengan Hasyim, Ketua KPU Arief Budiman juga menyebut, batalnya pasal 4 ayat 3 PKPU berakibat pada diperbolehkannya mantan napi koruptor, pelaku kejahatan seksual terhadap anak, dan bandar narkoba maju sebagai caleg.

"Semua (tiga kategori mantan narapidana boleh nyaleg), karena pasal itu berisi tiga pidana itu dan ketika pasal itu dibatalkan berarti akan menyangkut tiga jenis pidana itu," katanya ditemui secara terpisah di kompleks DPR, Jakarta. Senin (17/9/2018) malam.

KPU menerima salinan putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota. Peraturan tersebut berbunyi "Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi".

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Hanya Eks Koruptor, Mantan Napi Kejahatan Seksual dan Bandar Narkoba Juga Boleh "Nyaleg"", https://nasional.kompas.com/read/2018/09/18/20113891/tak-hanya-eks-koruptor-mantan-napi-kejahatan-seksual-dan-bandar-narkoba-juga.
Penulis : Fitria Chusna Farisa
Editor : Sabrina Asril

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved