Breaking News

Berita Kabupaten Ngada

Di Ngada Tidak Ada Caleg Mantan Napi Koruptor

Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Ngada, Aloysius Raubata, memastikan bahwa DCS di Ngada tidak ada mantan Narapidana kasus korupsi.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GORDI DONOFAN
Jubir KPU Ngada, Aloysius Raubata 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan

POS-KUPANG.COM | BAJAWA -- Juru bicara Komisi Pemilihan Umum Ngada, Aloysius Raubata, memastikan bahwa DCS di Ngada tidak ada mantan Narapidana kasus korupsi.

Aloysius mengatakan hal itu ketika diminta tanggapan soal bacaleg mantan Napi korupsi yang bisa menjadi caleg setelah keputusan oleh Mahkamah Agung (MA).

"Untuk Bacaleg mantan koruptor kita tidak ada calon sejak pengajuan awal dan total jumlah DCS itu 161 orang dengan rincian Bacaleg laki-laki 112 orang dan perempuan 109 orang. Sampai saat ini tidak Ada Bacaleg yang mengundurkan diri dan Bacaleg yang meninggal dunia," ungkap Aloysius, kepada POS KUPANG.COM, Senin (17/9/2018).

Ia mengatakan di KPU Ngada sampai saat posisi DCS masih belum berubah sampai menuju DCT yang penetapannya tanggal 20 September nanti.

Ia mengatakan secara tahapan dan jadwal ditanggal 19 September ini Parpol/Bacaleg yang kategori TNI/Polri, ASN, Kepala Desa, BPD, Wajib memasukan surat keputusan Pengunduran Diri Dari instansi terkait.

Karena itu sesuai pasal 27 PKPU Nomor 20 tahun 2018.

Apabila tidak dimasukan saat itu maka Bacaleg tidak akan ditetapkan dalam DCT walaupun masih Ada ruang di pasal 27 ayat 6.

"Parpol dapat mengeluarkan surat pernyataan bahwa surat pengunduran diri masih diproses dan menunggu keputusannya. Namun kami berharap Parpol lebih proaktif untuk menuntaskan syarat ini sebelum batas akhir," papar Aloysius.

Ia meminta agat Parpol proaktif sehingga semuanya berjalan aman dan lancar.

"Karena masih banyak agenda padat dalam tahapan dan jadwal yang harus dilalui oleh parpol diwaktu dekat ini yakni,
performance team kampanye, dana kampanye dan lain lain," papar Aloysius.

Diberitakan sebelumnya, Di Ngada hanya ada satu tanggapan masyarakat yang masuk ke KPU Ngada. Yaitu tanggapan dari tokoh masyarakat Soa untuk DCS dari Partai Garuda di Dapil 5.

Aloysius Raubata mengatakan, pihaknya sudah menerima jawaban akhir dari Partai Garuda soal tanggapan DCS beberapa waktu lalu dari masyarakat.

Tanggapan Masyarakat Ditolak

Ia mengaku pihaknya menolak tanggapan itu karena dinilai tidak sesuai regulasi teknis pencalonan.

"Terkait materi jawaban pada prinsipnya KPU Ngada tidak bisa melakukan pergantian Bacaleg partai Garuda yang disampaikan oleh tokoh masyarakat Desa meliwaru karena tidak sesuai dengan regulasi teknis pencalonan," papar Raubata.

Raubata juga mengatakan adapun pendasaran lain KPU Ngada telah melakukan klarifikasi dan penelusuran ke berbagai pihak kompoten, antara lain pimpinan partai Garuda, Bacaleg Johanes Meka Lalu, tokoh masyarakat desa Meliwaru, kepala desa meliwaru, BPMD Ngada.

"Sehingga KPU Ngada berkesimpulan dan memutuskan sesuai isi surat kami.
Sesuai dengan surat Tanggapan masyarakat Desa yang diwakili tokoh masyarakat menyatakan bahwa Bacaleg tersebut terindikasi sebagai aparat desa sekaligus penerima dana APBD. Namun fakta lapangan membuktikan bahwa yang bersangkutan sudah hampir setahun tinggalkan tugas dan tidak lagi berstatus seperti yang diadukan," papar Raubata.

Ia mengungkapkan KPU Ngada tidak punya alasan mendasar untuk mencoret nama yang bersangkutan dari DCS.

Namun ada keinginan yang kuat dari partai Garuda berniat untuk menggantikan. Namun secara regulasi tidak dimungkinkan untuk itu. Sehingga untuk memastikan sekali lagi terhadap hal ini kami perlu lakukan klarifikasi kepada Bacaleg tersebut beberapa waktu lalu.

Sementara dalam pencalonan kemarin Partai Garuda sudah membuat pakta integritas dimana partai politik telah melakukan seleksi secara demokratis dan telah melalui tahapan yang panjang.

Sementara menurut PKPU Nomor 20 tahun 2018 pasal 23 menyebutkan bahwa : pergantian Bacaleg setelah ditetapkan dalam DCS hanya oleh 3 hal yaitu :

1. Tanggapan/ masukan masyarakat yang mempunyai bukti-bukti kuat dan dapat dipertanggungjawabkan
2. Meninggal dunia
3. Mengundurkan diri

"Terkait pengunduran diri dapat diganti dikecualikan Bacaleg perempuan," Jelas Raubata.

Ia mengaku KPU Ngada menolak tanggapan masyarakat itu tidak sesuai dengan regulasi teknis pencalonan dan KPU sudah melakukan identifikasi lapangan dan tidak terbukti Bacaleg tersebut seperti yang diadukan oleh masyarakat.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved