Berita Kabupaten Kupang

Wabup Korinus Masneno ingatkan ASN Disiplin dan Bertanggung Jawab

Wakil Bupati (Wabup) Kupang, Korinus Masneno mengingatkan para ASN untuk disiplin dan bertanggung jawab dalam bekerja.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EDY HAYON
Wabup Korinus Masneno 

Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong

POS-KUPANG.COM I OELAMASI--Wakil Bupati (Wabup)  Kupang, Korinus Masneno mengingatkan para ASN untuk disiplin dan bertanggung jawab dalam bekerja.

Pelaksanaan apel kesadaran yang dilaksanakan setiap tanggal 17 dalam bulan berjalan merupakan momentum yang baik untuk mengevaluasi tugas dan pelayanan terhadap masyarakat.

Dalam siaran Pers Humas Setda Kabupaten Kupang yang diterima POS KUPANG.COM, Senin (17/9/2018) dikatakan,  pelaksanaan apel kesadaran merupakan momentum yang baik untuk mengevaluasi tugas dan pelayanan kita terhadap masyarakat.

Baca: Alasan Selingkuh, Gemini Karena Komunikasi, Leo Karena Alasan Sepele, Zodiak Lain?

Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 17 September 2018, Capricorn Jangan Boros, Scorpio Dilema

Diharapkan lewat apel ini ada semangat, dedikasi dan tanggung jawab untuk berkerja dengan disiplin dan profesionalisme sebagai ASN. 

Dirinya mengharapkan ASN lingkup Pemkab Kupang menata diri dengan bersikap disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya salah satu dengan mengikuti apel dengan tertib.

"Upayakan ikut apel, jangan terlambat. Bagi pimpinan OPD tolong bisa memuat para pegawai yang akan datang ke kantor dari Kupang," pesannya.

Korinus Masneno juga mengingatkan para ASN lingkup Pemkab Kupang agar bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Hati-hati dalam bekerja, dan tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.

Baca: Penasaran Dengan Tato Burung Phoenix di Kaki Menteri Susi Pudjiastuti, Ini Maknanya

Baca: 6 Fakta Unik Menteri Kelautan RI Susi Pudjiastuti, Nomor 2 Jangan Ditiru

Dijelaskan Masneno pada Jumat lalu dirinya menerima surat dari KPK dan Menpan yang mewajibkan kepada Kepala Daerah, Gubernur Bupati,Walikota untuk memecat semua PNS yang terkena Pidana Korupsi.

Hal ini jelasnya sangat berat namun sudah  diperintahkan untuk dilaksanakan  dan jika tidak dilaksanakan maka Kepala Daerah tersebut yang akan dikenakan sanksi.(*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved