Berita Kabupaten Kupang
Wabup Korinus Masneno ingatkan ASN Disiplin dan Bertanggung Jawab
Wakil Bupati (Wabup) Kupang, Korinus Masneno mengingatkan para ASN untuk disiplin dan bertanggung jawab dalam bekerja.
Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong
POS-KUPANG.COM I OELAMASI--Wakil Bupati (Wabup) Kupang, Korinus Masneno mengingatkan para ASN untuk disiplin dan bertanggung jawab dalam bekerja.
Pelaksanaan apel kesadaran yang dilaksanakan setiap tanggal 17 dalam bulan berjalan merupakan momentum yang baik untuk mengevaluasi tugas dan pelayanan terhadap masyarakat.
Dalam siaran Pers Humas Setda Kabupaten Kupang yang diterima POS KUPANG.COM, Senin (17/9/2018) dikatakan, pelaksanaan apel kesadaran merupakan momentum yang baik untuk mengevaluasi tugas dan pelayanan kita terhadap masyarakat.
Baca: Alasan Selingkuh, Gemini Karena Komunikasi, Leo Karena Alasan Sepele, Zodiak Lain?
Baca: Ramalan Zodiak Hari Ini, Senin 17 September 2018, Capricorn Jangan Boros, Scorpio Dilema
Diharapkan lewat apel ini ada semangat, dedikasi dan tanggung jawab untuk berkerja dengan disiplin dan profesionalisme sebagai ASN.
Dirinya mengharapkan ASN lingkup Pemkab Kupang menata diri dengan bersikap disiplin dan bertanggung jawab dalam melaksanakan tugasnya salah satu dengan mengikuti apel dengan tertib.
"Upayakan ikut apel, jangan terlambat. Bagi pimpinan OPD tolong bisa memuat para pegawai yang akan datang ke kantor dari Kupang," pesannya.
Korinus Masneno juga mengingatkan para ASN lingkup Pemkab Kupang agar bekerja sesuai dengan aturan yang ada. Hati-hati dalam bekerja, dan tidak keluar dari koridor hukum yang berlaku agar tidak menjadi masalah dikemudian hari.
Baca: Penasaran Dengan Tato Burung Phoenix di Kaki Menteri Susi Pudjiastuti, Ini Maknanya
Baca: 6 Fakta Unik Menteri Kelautan RI Susi Pudjiastuti, Nomor 2 Jangan Ditiru
Dijelaskan Masneno pada Jumat lalu dirinya menerima surat dari KPK dan Menpan yang mewajibkan kepada Kepala Daerah, Gubernur Bupati,Walikota untuk memecat semua PNS yang terkena Pidana Korupsi.
Hal ini jelasnya sangat berat namun sudah diperintahkan untuk dilaksanakan dan jika tidak dilaksanakan maka Kepala Daerah tersebut yang akan dikenakan sanksi.(*)