Berita Kabupaten TTU Terkini

Soal ASN Koruptor, Ini Komentar Kepala BKD TTU

BKD Kabupaten TTU masih menunggu petunjuk bupati berkaitan dendan surat edaran mengenai hukuman kepada ASN yang menjadi terpidana korupsi

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Kepala BKD Kabupaten TTU, Frans Tilis 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) masih menunggu petunjuk bupati berkaitan dendan surat edaran mengenai hukuman kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi terpidana korupsi.

"Berkaitan dengan surat edaran mengenai hukuman kepada ASN yang korupsi, kami instansi teknis belum bisa berkomentar, karena surat itu ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Bupati," kata Kepala BKD Kabupaten TTU, Frans Tilis kepada POS- KUPANG.COM di ruang kerjannya, Senin (17/9/2018) siang.

Baca: Pemprov Akan Mendata TKI Asal NTT di Malaysia

Mengenai data jumlah ASN yang menjadi terpidana kasus korupsi, ungkap Frans, saat ini pihaknya sedang melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri dan Kejakaaan Negeri Kabupaten TTU.

"Sementara untuk mendapatkan data itu, hari ini juga kita akan bersurat ke pengadilan atau kejaksaan untuk minta mereka punya surat keputusan, karena data-data mengenai putusan pengadilan kita tidak dikasih," kata Frans.

Frans menjelaskan, berbicara mengenai pemecatan terhadap ASN koruptor, pihaknya masih menunggu perintah Bupati TTU selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Frans mengungkapkan, dalam surat edaran tersebut, pihaknya diminta untuk berkoordinasi dengan pengadilan dan kejaksaan untuk mendapatkan nama-nama para ASN koruptor.

"Tapi tindaklanjut seperti apa kami akan berkoordinasi dengan PPK. Karena PPK yang berwewenang menjatuhkan sansi kepada mereka. Kami instansi teknis belum diperintahkan oleh Bupati," tambahnya.

BKD sebagai instansi teknis, ungkap Frans, misalkan ada perintah dari bupati mungkin hanya menyiapkan surat keputusan berdasarkan data yang diperoleh dari Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Kabupaten TTU. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved