Breaking News

Berita CPNS 2018

Ini Usulan Perubahan Formasi Penerimaan CPNS di Mabar yang Disampaikan BKD ke Menpan

formasi untuk disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Penulis: Servan Mammilianus | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM/SERVAN MAMILIANUS
Kepala BKD Manggarai Barat, Sebastianus Wantung 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM Servatinus Mammilianus

POS-KUPANG.COM|LABUAN BAJO--Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menyiapkan usulan perubahan formasi untuk disampaikan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Berkaitan dengan hal tersebut, besok Hari Selasa (18/9/2018) Kepala BKD Mabar akan ke Jakarta dan bertemu langsung dengan petugas di Kemenpan RB bersama sejumlah BKD dari daerah lainnya.

“Kami perlu mengusulkan perubahan pada formasi tertentu karena persyaratan pada formasi tersebut tidak ada yang bisa dipenuhi oleh calon peserta. Misalnya, untuk formasi eks K2 dengan berbagai persyaratannya, setelah kami telusuri ternyata tidak ada calon peserta yang usianya 35 tahun ke bawah sesuai persyaratannya,” kata Kepala BKD Mabar Sebastianus Wantung, kepada POS-KUPANG.COM, Senin (17/9/2018). Menurutnya usia eks K2 tenaga guru dan kesehatan saat ini di atas 35 tahun.

Dia menjelaskan, pihaknya mengusulkan agar jatah formasi untuk eks tenaga K2 itu dialihkan ke formasi lain. Bila tidak dialihkan maka dengan sendirinya formasi tersebut akan hilang karena tidak ada calon peserta yang memenuhi syarat. Dengan demikian maka daerah akan rugi.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, formasi eks K2 hanya untuk tenaga guru dan kesehatan. Persyaratan untuk ikut testing di formasi eks K2 antara lain sudah pernah ikut tes CPNS pada formasi K2 tahun sebelumnya tetapi tidak lulus. Khusus untuk tenaga guru harus berpendidikan S1 dan tenaga kesehatan diploma. Sedangkan persyaratan umur bagi semua jurusan di formasi eks K2 itu harus maksimal 35 tahun.

Pada perekrutan CPNS tahun 2018 ini, ada dua kategori, yakni formasi khusus dan formasi umum. Formasi khusus berlaku bagi para eks tenaga K2 yang sebelumnya pernah ikut tes tetapi tidak lulus.

“Formasi khusus itu berlaku untuk tenaga guru dan kesehatan yang eks K2 dan sebelumnya pernah ikut tes CPNS untuk K2 tetapi tidak lulus. Persyaratannya, untuk tenaga guru harus berpendidikan S1 dan tenaga kesehatan diploma. Sama-sama usia maksimal 35 tahun,” kata Sebastianus saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (10/9/2018) lalu(*)



Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved