Kamis, 7 Mei 2026

Berita Kabupaten TTU Terkini

Ini Penjelasan Ahli Mengenai Turunnya Produktivitas Pertanian di TTU

Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016, luas lahan pertanian di Kabupaten TTU mencapai 189.722 hektar.

Tayang:
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Ketua Badan Legislasi DPRD TTU, Agustinus Tulasi, menyerahkan draf ranperda tentang pengelolaan lahan kering ke Ketua DPRD TTU Frengky Saunoah, S.E di Ruang Sidang Paripurna Kantor DPRD TTU, Senin (17/9/2018). 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2016, luas lahan pertanian di Kabupaten TTU mencapai 189.722 hektar.

Dari luas tersebut, lahan kering yang fungsional digunakan oleh masyarakat untuk bertani seluas 175.455 hektar atau 92 persen sementara lahan sawah hanya seluas 14.267 hektar atau 8 persen.

Hal itu disampaikan oleh Nasional Projeck Manager FAO, Ujang Suparman, kepada wartawan seusai mengikuti sidang penyerahan draf rancangan ranperda tentang pengelolaan lahan kering ke pimpinan DPRD TTU di Ruang Paripurna Kantor DPRD TTU, Senin (17/9/2018).

Baca: Penyimpangan Dana Pampilkada Sikka Dibocorkan dari Dalam

Suparman mengatakan, kondisi pertanian lahan kering di TTU sungguh mengkhawatirkan. Produktifitasnya masih sangat rendah jika dibandingkan dengan potensinya dan cenderung terjadi penurunan dari waktu ke waktu.

Menurunnya produktivitasnya lahan kering, jelas Suoarman terbukti melalui hasil analisis kandungan karbon organik tanah. Dari 48 sampel tanah di lahan kering yang diambil dan dianalisis, 12 persen sampel tanah tergolong memiliki bahan organik sangat rendah dibawah 1 persen.

"79 persen sampel tanah memiliki kandungan karbon organik rendah dibawah 2 persen dan hanya 9 persen sampel tanah memiliki kandungan organik sedang 2 sampai 3 persen. Tidak ditemukan sampel tanah dengan kandungan karbon organik yang tinggi," katanya.

Menurutnya, karbon organik di dalam tanah mempunyai fungsi sebagai pembenah tanah sehingga baiknya kandungan karbon organik tanah akan meningkatkan daya dukung tanah.

Rendahnya kandungan karbon organik didalam tanah jelasnya, antara lain disebabkan praktik-praktik pengelolaan yang tidak mempertimbangkan keberlanjutan.

"Seperti pengelolaan tanah berlebihan sehingga memudahkan erosi dan sistem tebas bakar yang mengakibatkan hilangnya karbon ke udara dan matinya berbagai organisme tanah, dan praktik-praktik lainnya yang tidak berupaya melindungi tanah," katanya.

Suparman mengatakan, karena kondisi tersebut, maka perlu dilakukan pengaturan dengan cara menyusun perda guna memperbaiki tata kelola pertanian lahan kering sehingga bisa meningkatkan produktivitas pertanian.

"Sekaligus menunjang kelestarian lingkungan, baik untuk generasi saat ini, maupun generasi yang akan datang," ungkap Suparman.

Suparman mengatakan, ranperda tersebut berisikan tentang perbaikan tata kelolah pertanian lahan kering agar bisa memperbaiki kondisi fisik, kimia, dan biologi tanah, melindungi lahan kering agar bisa memperbaiki kondisi produktifitasnya sekaligus bisa memberikan manfaat ekonomi dan ekologi secara berkelanjutan. (*)

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved